LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian mengemuka. Setelah sebelumnya Baralak Nusantara menyoroti dugaan pelanggaran upah, perizinan, hingga pajak, kini muncul temuan baru yang mempertegas tanda tanya besar di balik berdirinya gerai tersebut.
Hasil investigasi tim Baralak Nusantara menemukan bahwa bangunan Mi Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani berdiri hanya sekitar 20 meter dari aliran Sungai Ciujung. Fakta ini terungkap setelah tim investigasi melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Baca Juga: Polemik Mi Gacoan di Rangkasbitung, Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Gelar RDP
“Kroscek yang dilakukan oleh tim divisi investigasi Baralak mengungkap bahwa tembok belakang gerai Mi Gacoan berada tidak jauh dari aliran Sungai Ciujung,” ungkap Acong, anggota tim investigasi Baralak, Rabu (23/9/2025).
Acong menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang dan aturan lingkungan. Menurutnya, keberadaan bangunan di bantaran sungai diatur ketat dalam perundangan, di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai.
“Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Kami menduga kuat aturan ini telah dikangkangi oleh Mi Gacoan,” tegas Acong.
Baca Juga: Aktivis Geruduk DPRD Lebak, Bongkar Dugaan Pelanggaran di Mi Gacoan
Baralak Nusantara mendesak DPRD Lebak, khususnya Komisi III, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami minta DPRD Komisi III segera mengagendakan RDP. Tujuan kami bukan intervensi, tapi agar publik tahu apakah isu ini nyata adanya atau sekadar dimainkan oknum untuk menciptakan kegaduhan. Itu poin utama yang harus digarisbawahi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Jun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memastikan pihaknya akan segera merespons permintaan tersebut.
“Secepatnya kami akan agendakan RDP,” singkat Jun.
Baca Juga: Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Gaji Karyawan di Bawah UMK
Dengan temuan baru ini, perhatian masyarakat Lebak semakin tertuju pada dugaan pelanggaran yang dilakukan Mi Gacoan. Persoalan bukan lagi sekadar izin operasional, melainkan juga menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, hingga konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Kini, publik menunggu langkah DPRD Lebak. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Komisi III berani mengungkap siapa di balik “Tangan Dewa” yang diduga melindungi Mi Gacoan, atau justru memilih bungkam di bawah tekanan modal dan kekuasaan?