Example floating
Example floating

KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

kpk gedung 1 e1754409858899
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sumber (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. Pada Selasa (5/8/2025), penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, guna dimintai klarifikasi atas perkara tersebut.

“Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

logo

Budi menjelaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak juga telah diminta keterangannya oleh tim penyelidik lembaga antirasuah tersebut.

“Perkara ini juga masih dalam tahap penyelidikan, dan beberapa pihak lain telah dimintai keterangan. Sebagian telah hadir dan memberikan informasi kepada tim penyelidik,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan CEO GOTO Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Sejumlah nama yang telah diperiksa sebelumnya antara lain Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

KPK mendalami dugaan praktik pengondisian kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus. Praktik ini diduga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.

“Yang diperiksa adalah pihak-pihak penyelenggara travel yang terlibat langsung di lapangan. Dalam kasus ini, diduga terdapat pengondisian dari kuota haji reguler ke haji khusus,” jelas Budi.

“Dan di situ ada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang diduga bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.

Selain Hilman Latief, KPK sebelumnya juga telah memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah untuk dimintai klarifikasi dalam penyelidikan kasus serupa.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK secara berkala melakukan ekspose atau gelar perkara guna mengevaluasi perkembangan penyelidikan yang tengah berjalan.

“Ekspose itu dilakukan secara berkala untuk memperbarui progres penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh tim,” kata Budi, pada Senin (4/8).

Menurutnya, proses ekspose menjadi sarana bagi penyidik untuk menilai sejauh mana langkah yang telah ditempuh dalam mengungkap kasus tersebut.

“Melalui ekspose, kita dapat melihat perkembangan dari penanganan sebuah perkara,” ucapnya. “Ekspose sudah dilakukan beberapa kali.”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *