Example floating
Example floating

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

Gedung SD IT Insan Karima di Rangkasbitung, Lebak, yang menjadi sorotan publik terkait dugaan larangan siswa mengikuti ujian dan pemisahan siswa akibat tunggakan pembayaran SPP sekolah.
Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa Karena Tunggakan SPP di SD IT Insan Karima Lebak Disorot Publik (Gambar: Dok. Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Dugaan kebijakan larangan mengikuti ulangan akhir semester hingga pemisahan siswa ke ruang kantor sekolah akibat tunggakan pembayaran SPP di SD IT Insan Karima, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan SD IT Insan Karima yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Salahaur, Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42317.

logo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa diduga tidak diperbolehkan mengikuti ulangan akhir semester maupun ujian kenaikan kelas lantaran orang tua mereka belum melunasi pembayaran SPP serta administrasi sekolah lainnya. Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya pemisahan beberapa siswa ke ruang kantor sekolah akibat persoalan administrasi tersebut.

Baca Juga: Pentas Seni SD Islam Insan Karima Tampilkan Warisan Keemasan Islam yang Mendunia

Kondisi itu memicu keprihatinan para wali murid dan masyarakat karena dinilai berpotensi memberikan tekanan psikologis terhadap anak didik serta mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Ketua II PP Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, menegaskan bahwa persoalan administrasi pendidikan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara yang dapat mempermalukan maupun memberikan tekanan mental kepada peserta didik.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang dijamin undang-undang. Sekolah seharusnya mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan bijaksana. Jika benar ada siswa yang dipisahkan ke kantor karena belum membayar sekolah, itu tentu sangat disayangkan dan dapat mengganggu psikologis anak,” tegas Sapnudi kepada media.

Baca Juga: Pengurus K3S Cibadak Tegas Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah: “Tidak Pernah Ada Setoran”

Ia menilai anak didik tidak sepatutnya menjadi pihak yang menanggung dampak langsung dari persoalan ekonomi orang tua.

“Anak murid datang ke sekolah untuk belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak, bukan untuk menerima tekanan mental akibat persoalan administrasi. Jangan sampai ada stigma atau rasa malu yang tertanam pada anak karena kebijakan yang kurang tepat,” ujarnya.

Sapnudi juga meminta pihak sekolah membuka ruang komunikasi yang sehat dengan wali murid serta mengedepankan solusi persuasif tanpa mengorbankan hak pendidikan siswa.

Baca Juga: Ucapan Kontroversial Bupati Lebak Tuai Kecaman, Dinilai Tak Pantas dan Cederai Etika Kepemimpinan

Secara hukum, hak memperoleh pendidikan telah dijamin negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan tanpa diskriminasi.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas ditegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta nilai kemanusiaan. Sementara Pasal 12 Ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.

Baca Juga: LSM NIL Kawal Kasus Tambang Cihara, Desak Transparansi Polda Banten

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan pemisahan siswa serta pelarangan mengikuti ujian karena tunggakan SPP tersebut benar terjadi, maka kebijakan itu perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan trauma, rasa minder, maupun tekanan sosial terhadap anak didik di lingkungan sekolah.

Para orang tua berharap pihak sekolah dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi humanis dalam menyelesaikan persoalan administrasi pendidikan tanpa harus mengorbankan hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar maupun ujian sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD IT Insan Karima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebijakan tersebut.

Editor | Portalinformasinusantara.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *