Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Lebak, Irfano Rukmana Rachim
Portal Informasi, Lebak – Korps penyidik adhyaksa Lebak telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan rasuah di perusahaan milik Pemkab Lebak ini. Mulai dari pegawai PDAM, pihak ketiga maupun Kementerian Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Ya, kita tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal PDAM Lebak tahun anggaran 2020 yang penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD. Pekerjaannya dilaksanakan. Tapi, diduga menyimpang dari ketentuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim, Selasa 18 Juni 2024.
“Kita sudah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pegawai pdam, pihak ketiga maupun pegawai Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR,” imbuhnya.
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP dalam proyek tersebut.
“Saat ini penyidik telah meminta audit kepada ahli BPKP dalam rangka menghitung jumlah kerugian negara yang terjadi,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, Irfano menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Lebak.
“Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasul audit kerugian negaranya sudah keluar dari BPKP baru dapat kita ketahui,” ujarnya. (*)