Example floating
Example floating

Baralak Desak Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Siswi SMP di Lebak

Dugaan perundungan verbal terhadap siswi SMPN 8 Nameng di Kabupaten Lebak
Ruang kelas sekolah. Seorang siswi SMP di Lebak diduga mengalami perundungan verbal yang berdampak pada trauma psikologis. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Ruang kelas semestinya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Namun realitas pahit justru dialami S (14), siswi kelas II SMP Negeri 8 Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang belajar kini berubah menjadi sumber trauma, menyusul dugaan perundungan verbal dan ucapan tak pantas yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah.

Peristiwa tersebut bermula saat S menjalani perawatan intensif selama lebih dari sepekan akibat gangguan paru-paru. Orang tua korban, Y, menyampaikan bahwa anaknya didiagnosis mengalami kelainan paru-paru dan harus dirawat secara serius berdasarkan rekomendasi medis.

logo

“Anak saya mengidap kelainan di paru-paru. Kata dokter terkena flek dan harus dirawat secara intensif,” ujar Y kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Dana Sertifikasi Guru ASN di Lebak Diduga Disetor Kembali Usai Cair, Pengakuan Guru Ungkap Arahan Tak Tertulis

Y menjelaskan, pihak sekolah telah diberitahu sejak awal mengenai kondisi kesehatan S. Bahkan, ia mengirimkan foto anaknya yang tengah menjalani perawatan sebagai bukti. Namun, alih-alih mendapatkan empati, Y justru dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadiran anaknya.

“Saya sudah menyampaikan bahwa anak saya sakit dan dirawat. Tapi saat bertemu kepala sekolah, saya justru menerima perkataan yang sangat tidak pantas,” ungkap Y.

Y menirukan ucapan yang diduga dilontarkan Kepala SMPN 8 Nameng berinisial H. Edi, yang menurutnya meragukan kondisi kesehatan anaknya serta menilai pergaulan S secara tidak pantas.

“Anak saya dibilang tidak sakit. Bahkan selama tidak masuk sekolah, pergaulannya disebut tidak pantas,” ujar Y dengan suara bergetar.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Pembentukan Panja Kesejahteraan Guru Madrasah

Dugaan perlakuan tersebut tidak berhenti pada orang tua. Saat S kembali masuk sekolah, korban mengaku kembali mengalami ucapan merendahkan, kali ini di hadapan teman-teman sekelasnya.

“Saya disuruh dagang apem dua puluh ribuan, disuruh jual ke dua guru laki-laki,” ujar S lirih. Menurut pengakuannya, ucapan tersebut disampaikan di depan siswa lain dan disertai kalimat bernada melecehkan.

Peristiwa itu berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. S pulang sekolah dalam keadaan menangis dan hingga kini menolak kembali bersekolah karena mengalami trauma mendalam.

Baca Juga: Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Kalanganyar Lebak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Etika Pendidik Dipertanyakan

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan moral dunia pendidikan.

“Sekolah adalah ruang pendidikan, bukan ruang intimidasi. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk melindungi martabat serta kesehatan psikologis peserta didik,” tegas Yudistira.

Ia menilai, ucapan bernuansa merendahkan, terlebih yang mengarah pada pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi dalam sistem pendidikan mana pun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi guru, tetapi juga menyangkut hak anak yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Baca Juga: Kebijakan Pembatasan HP di SMA–SMK Banten Tuai Kritik, Administrasi Dindikbud Dinilai Bermasalah

Potensi Aspek Hukum

Yudistira menyebut, dugaan perundungan verbal tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terbukti melalui proses klarifikasi dan investigasi. Beberapa regulasi yang dapat dikaitkan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait kekerasan psik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan;
  • Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Perundungan verbal dampaknya bisa jauh lebih panjang dibanding kekerasan fisik. Negara tidak boleh abai,” katanya.

Baralak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi independen, serta memastikan pendampingan psikologis bagi korban.

Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Portalinformasinusantara.com masih berupaya menghubungi Kepala SMPN 8 Nameng dan Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, bagi S, sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu kini menjelma bayang-bayang trauma. Sang ibu hanya berharap satu hal sederhana: keadilan dan pemulihan martabat anaknya.

“Anak saya hanya ingin sekolah dengan tenang,” ucap Y pelan.

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *