Example floating
Example floating

Yudistira Baralak Nusantara: IPR Harus Dibuka, Jangan Biarkan Penambang Hidup dalam Ketakutan

Penambang rakyat di Lebak bekerja dengan peralatan sederhana di lokasi tambang tanpa izin resmi
Sejumlah penambang rakyat di Lebak, Banten, terpaksa bekerja sembunyi-sembunyi akibat sulitnya memperoleh izin resmi. (Foto/Istimewah)

LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Hidup para penambang rakyat di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih dibayangi rasa was-was. Mereka yang setiap hari menggantungkan nafkah di sektor tambang emas, batu bara, maupun galian rakyat lainnya, terus berada dalam posisi serba salah.

Di satu sisi, tambang menjadi jalan bertahan hidup. Namun di sisi lain, status ilegal membuat mereka rawan ditindak aparat maupun diperas oknum yang tidak bertanggung jawab.

logo
Baca Juga: Kapolri Rotasi 60 Perwira, Brigjen Nunung Syaifuddin Dilantik Jadi Wakabareskrim

Kondisi pelik ini terungkap dari hasil observasi lapangan Baralak Nusantara yang dilakukan selama 75 hari, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Tim mendapati banyak penambang bekerja penuh risiko, tanpa kepastian hukum, bahkan tanpa jaminan keselamatan kerja.

Tidak sedikit yang masih menggunakan peralatan seadanya dan beraktivitas di lokasi bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi. Seorang penambang di wilayah Kecamatan Bayah mengaku terpaksa bekerja sembunyi-sembunyi.

“Kami hanya ingin hidup layak, tapi karena izin sulit, kami dianggap melawan hukum. Kalau ada razia, kami yang susah, kalau ada oknum datang minta bagian, kami juga yang harus bayar,” keluhnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal, Sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai situasi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum.

Ia menegaskan, Perda No. 8/2017 menyalurkan kewenangan perizinan ke Provinsi Banten melalui Dinas ESDM sesuai amanat undang-undang pusat. Namun, birokrasi izin yang berbelit justru melahirkan lingkaran setan kemiskinan.

Akibatnya, tambang rakyat terus dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, kriminalisasi, hingga praktik pungutan liar.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Izin Tambang, Rudy Ong Jadi Sorotan Usai Merangkak di Gedung KPK

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menegaskan agar perizinan tambang rakyat dipermudah sekaligus menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan… terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” tegas Presiden dalam rapat bersama jajaran menteri.

Baca Juga: 600 Pelajar Pandeglang Dibekali Pendidikan Antikorupsi, Wujudkan Generasi Emas 2045 Berintegritas

Kementerian ESDM menindaklanjuti arahan itu dengan agenda menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sekaligus menutup celah kerugian negara dan mencegah kerusakan multidimensi. Bahkan, Presiden meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang di berbagai daerah, termasuk Raja Ampat, agar sesuai aturan dan kondisi lapangan.

Menurut Yudistira, penyederhanaan izin tambang rakyat bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga menyangkut rasa keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi:

“Kalau negara hadir memberi izin yang jelas, rakyat akan bekerja dengan tenang, tidak ada lagi stigma tambang ilegal. Bahkan reklamasi dan pengelolaan lingkungan bisa berjalan lebih baik karena ada payung hukum,” kata Yudistira.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Masyarakat Adat Baduy Dapatkan Layanan Publik Terbaik

Ia pun menutup dengan seruan agar Pemda Lebak segera mengonsolidasikan langkah bersama Kementerian ESDM.

“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam ketakutan karena ulah oknum dan ketidakpastian izin. Sudah saatnya pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat penambang,” pungkasnya.

(Catatan: Baralak Nusantara)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *