PORTALNUSANTARA,, LEBAK,- Toko Kelontongan yang beralamat di Kampun Aweh Kecamatan Kalanganyar Tepatnya di depan Terminal Aweh Kabupaten Lebak, akan segera dilaporkan Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, ke pihak Bea Cukai, Pasalnya Toko tersebut diduga kuat telah memperjual belikan roko non cukai atau rokok ilegal.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Distributor rokok ilegal dengan merek dagang LATTO berada di daerah Kampung Selahaur Kecamatan Rangkasbitung. Gudang rokok ilegal skala besar tersebut mempunyai area sebar yang cukup luas hampir ke tiap kecamatan yang ada di kabupaten lebak.
Menurut, Ketua Umum DPP Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Yudistira, pihaknya akan secepatnya membuat laporan resmi atas nama lembaga yang akan ditujukan langsung ke Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang beralamat Jl. Pulorida No. 101, Merak, Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten 42438,
Isinya agar segera menindak lanjuti temuan dari tim divisi investigasi yang lansung di terunkan ke lokasi, dan hasilnmya ada dua warung yang menjual rokol ilegal dengan berbagai merek dalam sekala besar.
“Ini harus segera ada tindakan dari petugas Beacukai bagian penindakan, sebab dua warung yang kita lakukan investigasi tersebut ternyata pengirimnya masih Distributor yang sama, katanya Gudangnya berada di selahaur, kami akan segera melakukan cek dan rice kebenarannya.” ujarnya. Minggu, 17/11/24
Dikatakan Yudistira, bahwa Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada pasal Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami minta secepatnya agar tim penindakan untuk segera datang ke lokasi, dan melakukan tindakan kongkrit dengan cara melakukan penyitaan Rokok tanpa cukai yang ada di warung tersebut dan memberikan denda sesuai ketentuan yang berlaku” tandasnya.
Sampai berita ini di publish, awak media masih berusaha untuk bisa menghubungi Pemilik warung dan gudang roko ilegal sekala besar yang berada di lokasi di kecamatan rangkasbitung.