Portalinformasinusantara.com – Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer akan menjadi momen bersejarah bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam acara yang digelar pada 10 Agustus 2025 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, TNI akan meresmikan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru sekaligus melantik sejumlah jabatan strategis, termasuk Wakil Panglima TNI yang telah kosong selama seperempat abad.
“Iya (benar),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi, saat dikonfirmasi terkait rencana peresmian enam Kodam baru, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, keenam Kodam baru tersebut akan tersebar di sejumlah wilayah strategis, yakni:
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai – meliputi wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
- Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol – meliputi wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
- Kodam XXI/Radin Inten – meliputi wilayah Lampung dan Bengkulu.
- Kodam XXII/Tambun Bungai – meliputi wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
- Kodam XXIII/Palaka Wira – meliputi wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
- Kodam XXIV/Mandala Trikora – berpusat di Merauke, Papua Selatan.
Pelantikan Jabatan Strategis TNI
Selain peresmian Kodam baru, upacara ini juga menjadi ajang pelantikan sejumlah pimpinan penting di lingkungan TNI, di antaranya:
- Panglima Komando Pasukan Khusus (Pangkopassus) TNI AD
- Panglima Korps Marinir (Pangkormar) TNI AL
- Panglima Komando Pasukan Gerak Cepat (Pangkopasgat) TNI AU
Selama ini, Kopassus dan Korps Marinir dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen), sementara Kopasgat dijabat oleh perwira berpangkat Marsekal Muda.
Wakil Panglima TNI Kembali Aktif Setelah 25 Tahun
Yang paling mencuri perhatian, acara ini juga akan menandai kembalinya jabatan Wakil Panglima TNI yang sudah vakum selama 25 tahun. Terakhir kali, posisi ini diisi oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada periode 1999–2000.
Dasar hukum pengangkatan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Tugas Utama Wakil Panglima TNI
Pasal 15 Perpres 66/2019 mengatur secara rinci peran Wakil Panglima TNI, di antaranya:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
- Memberikan saran strategis terkait kebijakan pertahanan, pengembangan postur, doktrin, dan strategi militer.
- Menggantikan Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima TNI.
Pengukuhan Komando Lain
Selain itu, upacara ini juga akan mengukuhkan sejumlah satuan dan jabatan, seperti:
- Komandan Daerah TNI AL (Kodaeral)
- Pangkodau
- Pangkoopsau
- Grup Kopassus
- Brigade Teritorial Pembangunan
- Batalyon Teritorial Pembangunan
- Batalyon Infanteri Marinir
- Batalyon Komando Kopasgat
Upacara besar ini akan menjadi tonggak penting dalam modernisasi organisasi TNI, sekaligus memperkuat kehadiran militer di berbagai wilayah strategis Indonesia.