Example floating
Example floating

Tim Investigasi Baralak Nusantara Telusuri Dugaan Mudahnya Akses Obat Keras di Rangkasbitung

Ilustrasi tim investigasi media menelusuri dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
Tim Investigasi Baralak Nusantara melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan mudahnya akses obat keras daftar G di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. (Gambar: Ilustrasi/Dok. PIN)

LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Tim Investigasi Baralak Nusantara melakukan penelusuran lapangan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan mudahnya akses obat keras daftar G di wilayah Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam menyampaikan informasi publik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Penelusuran dilakukan pada pekan terakhir dengan menghimpun keterangan dari sejumlah narasumber di lapangan. Dari hasil investigasi awal tersebut, tim memperoleh indikasi adanya konsumsi obat keras oleh remaja usia sekolah, sebagaimana disampaikan secara lisan oleh beberapa narasumber. Namun demikian, informasi ini belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

logo
Baca Juga: Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Kalideres, Benarkah Ada Beking?

Obat keras seperti alprazolam dan rekalona merupakan jenis obat yang peredarannya diatur secara ketat oleh regulasi kesehatan dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Kendati demikian, beberapa narasumber remaja mengaku dapat memperoleh obat-obatan tersebut dengan relatif mudah melalui jalur nonresmi.

Dalam penelusuran tersebut, tim investigasi tidak menemukan apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi yang secara terbuka menjual obat keras tanpa resep. Seluruh informasi yang dihimpun bersumber dari keterangan lisan narasumber, berdasarkan pengalaman pribadi mereka di lapangan.

Keterangan Warga dan Lokasi yang Disebut

Sejumlah narasumber menyebut satu kawasan yang sama, yakni di sekitar area Pasar Buah Rangkasbitung, serta menyebut satu nama yang sama sebagai pihak yang diduga menyediakan obat keras tersebut. Namun, redaksi tidak dapat memastikan kebenaran identitas maupun peran pihak yang disebut, sehingga tidak mempublikasikan detail personal guna menghindari prasangka dan potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Jejak AGM, Obat Keras, dan Dugaan Jaringan Terafiliasi Paguyuban Aceh Seranto

Tim Investigasi Baralak Nusantara menegaskan bahwa penyebutan nama oleh narasumber tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum. Klarifikasi, pembuktian, dan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian jurnalistik, tim juga mendatangi langsung lokasi yang disebutkan oleh narasumber. Namun, tidak ditemukan transaksi secara langsung maupun aktivitas terbuka yang dapat dikonfirmasi sebagai praktik peredaran obat keras.

Tim Investigasi Baralak Nusantara turut mengupayakan konfirmasi kepada pihak berwenang guna memperoleh keterangan resmi. Hingga berita ini ditayangkan, belum diterima tanggapan tertulis yang dapat dimuat sebagai klarifikasi resmi.

Baca Juga: Toko Kosmetik, Obat Keras, dan Jejak Bekingan Oknum di Jakarta Barat

Seorang pemerhati kesehatan remaja yang dihubungi Baralak Nusantara mengingatkan bahwa penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, khususnya pada remaja yang masih berada dalam fase pertumbuhan.

“Penggunaan obat penenang tanpa indikasi medis berisiko memicu ketergantungan, gangguan psikologis, hingga penurunan fungsi kognitif. Edukasi, pengawasan keluarga, dan peran sekolah menjadi kunci pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Lebak Amankan Tersangka Peredaran Obat Terlarang

Tim Investigasi Baralak Nusantara menilai isu ini perlu disikapi secara proporsional, objektif, dan berbasis data. Penanganan penyalahgunaan obat keras tidak semata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, serta masyarakat secara luas.

Baralak Nusantara mendorong adanya pendekatan preventif dan edukatif, disertai koordinasi lintas sektor, guna memastikan obat-obatan yang peredarannya dibatasi tidak disalahgunakan dan tidak mengancam generasi muda.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan Tim Investigasi Baralak Nusantara, keterangan narasumber, serta prinsip kehati-hatian pers. Redaksi tidak menuduh pihak mana pun, tidak menarik kesimpulan hukum, dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.

Apabila terdapat pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi Portalinformasinusantara.com / Baralaknusantara.com siap memuatnya secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *