SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga guru di SMAN 4 Kota Serang mulai Rabu, 23 Juli 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan terhadap siswa, menyusul laporan masyarakat yang mencuat ke publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, menyatakan bahwa penonaktifan sementara tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk menjaga integritas serta kenyamanan lingkungan belajar di sekolah-sekolah.
“Guru adalah figur teladan. Dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil guna melindungi psikologis siswa serta menjaga kondusivitas proses pembelajaran di sekolah,” ujar Deden saat memberikan keterangan di Serang, Selasa (22/7/2025).
Saat ini, Pemprov tengah menggelar investigasi internal yang melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, serta menjadi dasar untuk langkah administratif maupun hukum ke depan.
Menurut sumber di lingkungan Pemprov, klarifikasi telah dimulai terhadap sejumlah pihak, termasuk siswa dan tenaga pendidik lain, untuk menggali secara objektif dan akurat kronologi kejadian.
Deden juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dunia pendidikan, serta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan adanya penyimpangan di sekolah.
“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan melalui kanal resmi. Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tambahnya.
Langkah ini, menurut Deden, penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab. Sebagai bentuk pencegahan ke depan, Pemprov Banten akan melakukan penguatan terhadap sistem pengawasan internal di sekolah-sekolah, dengan mengoptimalkan peran pengawas sekolah dan komite sekolah.
“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga amanah, bekerja secara profesional, dan menjunjung tinggi nilai integritas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran nilai dan etika dalam dunia pendidikan,” tegas Deden.
Pemprov Banten menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik di wilayahnya. Menurut Deden, menjaga marwah profesi guru adalah bagian penting dari melindungi masa depan generasi bangsa.