LEBAK,- Aktivitas galian tanah merah di sekitaran area exit pintu tol rangkasbitung kabupaten lebak kembali memperlihatkan lalulalangnya kendaraan truk pengangkut berjenis truk toronton yang mengangkut tanah merah.
Hal tersebut tentu saja mendapat protes keras dari pengguna jalan di ruas jalan Rangkasbitung – Pandeglang, lantaran mobil pengangkut dari lokasi galian yang tepatnya berada di Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak ini mencecerkan tanah di sepanjang jalan yang dilaluinya.
BACA: Diduga Ilegal, Eksploitasi Tanah Merah di Desa Mekarsari Dilaporkan Aktivis Ke Polda Banten
“Tentu saja kami measa terganggu, selain kami musti ekstra berhati-hati saat melintas, kalau musim penghujan begini jalan malah menjadi licin” ucap Nasir warga pengguna jalan yang saban hari kerap melalui lintasan tersebut. Senin (4/11/24).
Menanggapi hal ini, Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Novi Agustina mengatakan bahwa hal tersebut (galian tanah merah) tentunya erat kaitannya dengan bagaimana sikap dari penegak perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) provinsi banten dan lebak yang seolah menutup mata.
“Dibutuhkan sikap tegas dari para penegak perda dan APH untuk melakukan penindakan” kata Novi. Senin (4/11/24)
BACA: Bikin Jalan Rawan Kecelakaan, Galian Tanah Merah di Kp Pasir Gendok Dikeluhkan Warga
Novi menyebut, kembali beraktivitasnya galian tanah merah yang sebelumnya sempat ditutup karena telah mengambil ‘tumbal’ pekejanya yang tewas saat melakukan pengerukan merupakan pertanda jika alam sebetulnya sudah tidak ingin di eksploitasi secara berlebihan.
“Setau saya, di area tersebut tidak diperuntukan bagi lokasi galian tanah, sok aja cek ke tata ruang pemda lebak” lanjutnya.
Lebih lanjut, aktivis perempuan ini mengatakan bahwa untuk memperoleh ijin penggalian tanah yang termasuk kedalam katagori golongan C itu sangatlah tidak mudah, jadi pihaknya menduga ada Oknum dibalik aktivitas penggalian yang sempat di berhentikan tersebut.
“Saya mendengar galian milik pak Girsang tersebut bekerja sama dengan Koprasi milik Kodim 0603 Lebak, saya menduga sepertinya pengusaha tersebut hanya menggunakannya sebagai tameng” katanya.
BACA: Dianggap Darurat Demokrasi, Pemkab Lebak di Demo Ratusan Massa dari Ormas BBP dan Baralak Nusantara
Kata Dia, Koprasi itu hanya merupakan badan usaha yang tidak mempunyai ijin untuk melakukan eksploitasi tanah merah ataupun sejenisnya, sebab pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami sudah mempersiapkan Laporan pengaduan remsi dari Baralak Nusantara dengan nomor lapdu 121/LAPDU/DPP/BARALAK-NUSANTARA /A1/XI/2024 yang akan kami serahkan ke Polda Banten dan semua tembusannya termasuk ke Kementrian ESDM” katanyua menegaskan.
“Tentunya semua dugaan kami terkait dengan adanya oknum dibalik Pak Girsang sangatlah beralasan, dan pelaporan ini akan kami lakukan agar tidak ada lagi yang menjadi “tumbal” di area tersebut” tandasnya.
Dibagian lain, Kepala koprasi Kodim 0603/Lebak Narkila saat dihuibungi melalui sambungan watsappnya membenarkan jika galian tanah merah milik Pak Girsang tersebut memang bekerja sama dengan Koprasi Kodim 0603/Lebak.
Pihaknya mengatakan jika Koprasi 0603/Lebak merupakan sebuah badan usaha yang telah disahkan oleh pemerintah dan bisa melaksanakan berbagai jenis usaha termasuk penggalian tanah merah.
BACA: Soal Aktifitas Galian Tanah Merah di Desa Mekarsari Diduga Ilegal, Begini Kata Komisi IV DPRD Lebak.
“Koprasi Kodim 0603/Lebak merupakan Badan Usaha yang legal, jadi Pak Girsang sebagai pengusaha melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut” katanya.
Sampai berita ini kembali diterbitkan, Big bos penggallian tanah merah di sekitar area exit pintu tol rangkasbitung belum bisa dihubungi, sepertinya Girsang Lebih memilih melakukan blokir kontak saat beberapa kali dihubungi via sambungan watsapp nya. (red/)