LEBAK – Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) PW Rangkasbitung Idham Munfariz Haqim, mendesak agar Polda Banten melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap pelaku penambang ilegal di Kabupaten Lebak.
Pernyataan ini muncul karena adanya penangkapan 10 orang penambang diduga ilegal di Kabupaten Lebak oleh Polda Banten.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dan tidak meratanya tindakan terhadap berbagai jenis tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
BACA:Soal Polemik Penangkapan Pengolahan Emas Ilegal di Lebak Selatan, Begini Kata Aktivis
“Dengan adanya pemberantasan tambang oleh Polda Banten, saya sangat mengapresiasi. Tapi saya menyarankan agar Polda tidak hanya fokus pada tambang emas, karena tambang pasir yang berstatus ilegal juga harus diberantas secara menyeluruh,” kata dia , Jumat (7/2/2025).
Ia juga mendesak Polda Banten untuk bekerja lebih maksimal dan tidak tebang pilih dalam menindak pertambangan ilegal.
“Jika tambang-tambang yang merusak lingkungan tetap dibiarkan, maka kami meyakini akan ada banyak hal-hal negatif yang akan bermunculan,” paparnya.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas dan transparan dalam menangani tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta keadilan bagi masyarakat luas,” sambungnya.
BACA:Polda Banten Kejar Pemasok Bahan Kimia Hingga Penadah Hasil Tambang Ilegal diLebak
Lebih lanjut, Idham menyoroti dampak negatif dari keberadaan tambang ilegal yang menurutnya hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat kecil justru menjadi korban.
“Dampaknya sangat jelas, lingkungan rusak, tetapi keuntungan hanya dinikmati oleh kalangan atas. Sementara masyarakat kelas menengah ke bawah justru menjadi korban eksploitasi ini,” tambahnya.