LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Anggota DPR RI asal Kalimantan Timur, Syafruddin, mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengusut tuntas dalang di balik aktivitas tambang batu bara ilegal yang terungkap di Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser. Aktivitas melawan hukum tersebut terbongkar setelah operasi gabungan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025.
Syafruddin menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada para pelaku lapangan. Pemerintah diminta membongkar seluruh jaringan, termasuk potensi keterlibatan oknum aparat.
“Saya meminta Kementerian Kehutanan menuntaskan penyelidikan kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya pada Selasa, 9 Desember 2025.
Ia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung lama hingga merambah kawasan konservasi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara.
“Apakah ada keterlibatan oknum aparat? Indikasi tersebut harus ditelisik lebih jauh,” kata politikus PKB itu.Syafruddin juga mendesak pemerintah segera menghitung dampak ekologis, kerugian negara, serta memastikan mekanisme pemulihan lingkungan berjalan komprehensif dan transparan.
“Pemerintah, terutama pemerintah daerah, seharusnya ikut menjaga kawasan konservasi. Jangan justru kecolongan,” tegasnya.
Empat Pelaku Ditangkap, Alat Berat Disita
Operasi gabungan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara di kawasan Cagar Alam Teluk Adang.
Petugas mengamankan empat ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Empat pelaku, masing-masing PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), ditangkap saat melakukan pengupasan, penggalian, dan pemuatan batu bara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan para tersangka dijerat sejumlah ketentuan, di antaranya:
- UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),
- UU No. 41/1999 jo. UU Cipta Kerja,
- UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,
- Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Leonardo.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi berbagai lembaga. “Sinergitas dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman sangat menentukan keberhasilan operasi,” ujarnya.
Gakkumhut juga masih mendalami dugaan keterlibatan aktor lain, termasuk kemungkinan korporasi yang membiayai atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk perusakan kawasan konservasi.
“Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum.
”jelasnya.Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan pemerintah daerah untuk menekan laju kerusakan hutan di Kalimantan.
Editor | Portalinformasinusantara.com














