Example floating
Example floating

Surat Rekomendasi Berujung Modus: Skema Kongkalikong Penyalahgunaan BBM Bersubsisi di Cileles

bbbm ciileles e1753471846214
ilustrasi pengisian bbm

LEBAK — Nyaris setiap malam, sebuah sepeda motor dengan jeriken besar tampak melintasi jalanan Kampung Paheut, Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles. Tak banyak yang curiga. Tapi pada malam 22 Juli 2025, investigasi Portal Informasi Nusantara mengungkap bahwa aktivitas rutin itu menyimpan dugaan skema penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite, melibatkan seorang warga, surat kepala desa, dan indikasi permainan pihak SPBU.

Pelaku bernama Karman, mengandalkan surat rekomendasi dari Kepala Desa Gumuruh bernomor 140-41/DS.011/I/2025, yang awalnya dikeluarkan untuk mendukung usaha mikro di sektor pemotongan kayu dengan alokasi 200 liter per minggu. Masa berlaku surat tersebut hanya tiga bulan, terhitung sejak 1 Februari hingga 30 April 2025.

logo

Namun, fakta mengejutkan terkuak: Karman masih terus mengambil BBM hingga pertengahan Juli 2025, bahkan hampir setiap hari, melampaui kuota mingguan dan masa berlaku surat tersebut. Hasil penelusuran menemukan bahwa BBM tersebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan dijual kembali ke pihak lain dengan harga di atas harga subsidi.

Sumber internal di lapangan mengungkapkan bahwa praktik ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kuat dugaan sebagai persekongkolan antara Karman dan oknum petugas SPBU di Jalan Raya Saketi–Malingping, tempat pengambilan BBM.

IMG 20250726 023844

“Ini bukan pengambilan mingguan, tapi hampir setiap hari. Tak mungkin bisa berjalan lancar tanpa ‘koordinasi’ dengan operator SPBU,” ungkap seorang sumber yang akrab dengan pola distribusi BBM di wilayah selatan Banten.

Lebih lanjut, investigasi memperoleh informasi bahwa ada aliran dana berkode ‘V’ yang rutin diserahkan oleh Karman kepada oknum di SPBU. Nilainya disepakati secara berkala sebagai “biaya kelancaran” agar proses pengisian BBM tetap bisa dilakukan tanpa hambatan, meskipun surat rekomendasi sudah tidak berlaku.

Baralak Nusantara: Jerat Hukum Tidak Bisa Dikesampingkan

Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Baralak Nusantara menyampaikan sikap keras. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk indikasi korupsi, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara).

Baralak mendesak agar oknum SPBU turut diperiksa, karena skema penyalahgunaan BBM bersubsidi semacam ini tidak mungkin berjalan tanpa kolusi. “Negara rugi dua kali: subsidi diselewengkan, lalu dijual kembali. Bila benar ada uang ‘fee’ atau gratifikasi dalam transaksi ini, maka itu masuk dalam kategori suap dan bisa dijerat Pasal 5 dan 11 UU Tipikor,” tegasnya.

Pentolan Baralak ini mengatakan, Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bila dikaitkan dengan dugaan pemberian suap kepada petugas SPBU, maka pelaku dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu, Pasal 263 KUHP juga dapat digunakan untuk menjerat penggunaan surat yang sudah kedaluwarsa namun tetap digunakan untuk memperoleh hak tertentu, dalam hal ini pengambilan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Gumuruh serta manajemen SPBU terkait guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab. Sementara itu, Baralak Nusantara menyatakan akan menyiapkan laporan resmi ke Kementerian ESDM, Polres Lebak, dan PT Pertamina Seta HIswana Migas dalam waktu dekat.


Catatan: Bila laporan ini terbukti benar, maka kasus Karman bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah potret buruk lemahnya pengawasan BBM bersubsidi, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bukan komoditas untuk segelintir pihak yang rakus dan licik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *