JAKARTA, (PIN) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan tarif pajak baru pada tahun 2026, meskipun target penerimaan negara terus meningkat.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025), Sri Mulyani menyampaikan bahwa target penerimaan pajak pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,71 triliun. Angka ini naik 13,5 persen dibanding outlook penerimaan 2025 yang mencapai Rp 2.076,9 triliun.
“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” tegasnya.
Baca Juga : Presiden Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak tidak harus dilakukan dengan menambah jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif pajak yang berlaku. Pemerintah akan mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Sering dalam hal ini media menyampaikan seolah-olah untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama, hanya enforcement dan compliance yang akan dirapikan serta ditingkatkan,” jelasnya.
Sri Mulyani juga memastikan pemerintah tetap berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan bahwa kelompok tidak mampu akan terus diberi perlindungan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang meringankan.
Salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sedangkan UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.
“Itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM, karena kalau pajak PPh badan itu angkanya 22 persen,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga : TikTok Kembali Aktifkan Fitur LIVE di Indonesia Pasca Kerusuhan Nasional
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta. Insentif serupa juga diberlakukan bagi sektor-sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan dengan membebaskan PPN.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga dengan baik, namun semangat gotong royong dan keberpihakan kepada kelompok yang lemah tetap diberikan,” tambahnya.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692,01 triliun. Jumlah tersebut naik 12,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 2.387,3 triliun, serta meningkat 8,08 persen dari APBN 2025 yang mencapai Rp 2.490,9 triliun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan
Jika dirinci, penerimaan pajak mencapai Rp 2.357,71 triliun, naik 13,5 persen dari outlook 2025. Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp 334,30 triliun atau meningkat 7,7 persen.
Peningkatan penerimaan ini sejalan dengan naiknya belanja negara pada RAPBN 2026 sebesar Rp 3.786,5 triliun, atau tumbuh 7,3 persen dari outlook 2025. Belanja kementerian/lembaga naik 17,5 persen menjadi Rp 1.498,3 triliun, sedangkan belanja non-KL mencapai Rp 1.638,2 triliun, naik 18 persen.