BANTEN | Portalinformasinusantara.com — Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Banten menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek “Pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah” di Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Banten, Erwin Teguh, mengungkapkan bahwa proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp43 miliar melalui APBD Kota Tangerang TA 2024, dengan penyedia PT. Bhumi Sinar Muara (BSM) melalui metode E-Purchasing.
Menurut Erwin, anggaran lebih dari Rp43 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan 196 unit Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y) yang didistribusikan ke sejumlah sekolah penerima. Dugaan penyimpangan muncul karena nilai kontrak dinilai tidak sebanding dengan jumlah serta kemanfaatan barang yang diterima.
Baca Juga: Proyek Jembatan Cimoyan Rp6,5 M Disorot, Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Minta Audit Investigatif
BPI KPNPA RI Banten juga menemukan indikasi kejanggalan dalam penunjukan penyedia. PT. BSM disebut sebagai perusahaan berkualifikasi kecil, yang secara aturan hanya dapat menangani proyek dengan nilai pagu maksimal sekitar Rp15 miliar. Sementara proyek ini bernilai Rp43 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi perusahaan berkualifikasi menengah.
“Penunjukan tersebut terkesan dipaksakan dan patut diduga mengandung unsur mens rea atau niat jahat untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Erwin.
Proyek ini diketahui berlangsung saat Dr. H. Jamaluddin, M.Pd. menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sebelum kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Informasi yang beredar dan telah diberitakan sejumlah media menyebutkan proyek tersebut diduga sebagai proyek dadakan yang tidak melalui perencanaan matang.
Baca Juga: Proyek Jalan Maja–Citeras Rp5,8 M Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Baralak Tegaskan Tanggung Jawab Kontraktor
Dari aspek kemanfaatan, keberadaan Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y) di sekolah penerima dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap proses belajar mengajar. Padahal, setiap penggunaan APBD wajib mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan peserta didik.
Atas dasar temuan dan hasil investigasi internal, DPW BPI KPNPA RI Banten menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami meminta pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat dalam proyek ini. Dugaan penyimpangan harus diusut tuntas demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah,” pungkas Erwin.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik



















