BANTEN | Portalinformasinusantara.com — Hingga batas waktu yang berjalan, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara menyatakan belum menerima klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten atas somasi dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan dokumen lingkungan hidup.
Sebelumnya, BARALAK mengungkap dugaan pungutan berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan. Jika praktik tersebut terjadi secara sistematis dan menyasar ratusan pelaku usaha, potensi akumulasi dana yang terkumpul dinilai tidak kecil.
BACA: Baralak Nusantara Desak Audit Total Proyek APBD Banten 2025: Dugaan Turun Mutu Jembatan Cimoyan dan Jalan Maja–Citeras Disorot
Sekretaris Jenderal BARALAK Nusantara, Hasan Basri, S.Pd., menegaskan somasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan peringatan serius agar tata kelola pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pembayaran, serta kejelasan alur biaya yang diduga tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jika tidak ada klarifikasi resmi, kami akan melangkah ke ranah hukum,” tegas Hasan Basri, Jumat (13/2/2026).
BACA: Disorot Organisasi Antikorupsi, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan di LHK Banten
Menurutnya, pelayanan dokumen lingkungan tidak boleh berlangsung dalam ruang gelap administrasi. Ia menyatakan, BARALAK juga telah menyiapkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI guna memohon audiensi langsung dengan Menteri sebagai bentuk eskalasi persoalan ke tingkat pusat.
“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Jika diperlukan, seluruh data yang kami himpun akan kami paparkan secara langsung di hadapan otoritas pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdialog.
“Saya sudah instruksikan kepada para kepala bidang terkait untuk segera mengagendakan pertemuan dengan rekan-rekan aktivis,” kata Wawan singkat.
BACA: Proyek Jembatan Cimoyan Rp6,5 M Disorot, Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Minta Audit Investigatif
Meski demikian, BARALAK menekankan bahwa audiensi harus dilakukan secara terbuka dan menghasilkan penjelasan konkret kepada publik, bukan sekadar pertemuan simbolik. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal isu ini hingga terdapat kepastian hukum serta transparansi yang jelas dalam pelayanan dokumen lingkungan di Provinsi Banten.
Portalinformasinusantara.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kepentingan publik (red)



















