BANTEN,- Polemik penangkapan puluhan pengusaha pengolahan dan pemurnian emas di kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Banten oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babten ditilik aktivis,
Lantaran pasca penangkapan, seolah tidak teradi apapun mereka sudah kembali beraktiitas seperti biasa
Menurut Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, penangkapan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), mengingat aktivitas Pertambangan Tambang ijin (PETI) selain jelas telah melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan DirresKrimsus Polda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku PETI berikut pengusaha pengolahan emas ilegal yang marak di Lebak Selatan” katanya. Sabtu (25/1/25)
Namun, pentolan dari Baralak Nusantara ini sangat menyangkan dengan apa yang yang terjadi pasca dilakukan penangkapan terhadap puluhan orang pelaku pengolahan emas ilegal tersebut.
“Faktanya, para pengusaha pemurnian emas tersebut saat ini sudah kembali melakukan aktivitasnya seperti biasa, data-data nama pengusaha tersebut sudah kami kantungi” ucap yudis.
Padahal, kata dia, para pelaku telah terlihat secara terang benderang berpotensi melanggarh UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009 pasal 158, 160, 161. “Sanksi pidana bagi pelaku pemurnian emas ilegal adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri, bahwa semua pelaku mulai dari penyedia bahan kimia, pemodal, dan pengelola pemurnian emas serta penampung emas dari hasil olahan ilegal tersebut idealnya harus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Kalau memang terbukti ya tidak ada lagi peluang buat mereka bisa lolos dari jeratan hukum” katanya.
BACA: Seolah “Kebal” Hukum, Pengelola Pemurnian Emas Ilegal di Baksel Masih Bebas Menjalankan Bisnisnya.
DIsinggung soal dugaan adanya tebang pilih dalam melakukan penangkapan para pelaku oleh tim Kriminak Khusus Polda Banten, Saiful mengatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat secara resmi untuk meminta audiensi dengan Kapolda Banten.
“GMAKS bersama Baralak akan segera bersurat ke Polda Banten yang isinya permohonan audiensi” katanya
“Audiensi ini penting untuk dilakukan, dan apapun nanti jawaban dari pihak penyidik polda banten akan sangat kami hargai, intinya agar polemik yang terjadi di masyarakat bisa dinetralisir” ucap Saiful.
Dikonfirmasi melalui pesan watsapp, Drektur Resesrse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H. melalui penyidik unit reskrimsus Polda Banten, Trisno, belum memberikan jawaban, hanya terliat tanda centang dua saat pesan kondirmsi di kirim, yang artinya pesan tersebut dibaca olehnya.
Diberitakan sebelumya, puluhan pelaku pengolahan pemurnian emas di kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak di cokok oleh unit Krimsus Polda Banten, data yang berhasil redaksi himpun, sejumlah nama pengolahan emas ilegal tersebut yakni H. PI, YR, WN, EN,MY, IN,UR, TY, BI, UI, NA, AE, UN,PN, MN dan HD
Sejumlah nama tersebut memiliki peran sebagai penyedia bahan kimia, pemodal, pemilik lobang, pengelola tempat pemurnian emas, serta penampung emas yang dihasilkan dari pengolahan secara ilegal, (red).
Respon (1)