BOGOR, Dugaan adanya “Pungutan Liar” dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Lebakwangi Kecamatan asinga ditepis oleh H. Amir sebagai koordinator panitia PTSL di tingkat Desa.
Menurutnya, biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat pemohon sudah sesuai dengan aturan, artinya biaya yang dibebankan sebelumnya sudah disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan cara musyawarah,
BACA JUGA: Puluhan Sertifikat Warga Tak Kunjung Jadi, Program PTSL di Desa Tegalwangi Jasinga Bermasalah
“Program PTSL di Desa kami ga ada masalah pa, semua berajalan sudah sesuai dengan aturan, dan biaya yang diebankan juga sesuai dengan keputusan SKB tiga mentri” katanya via sambungan telpon. Selasa (30/7/24).
Adapun soal isyu yang mencuat mengenai pengajuan pemohon yang buku sertifikatnya belum jadi, Kordinator panitia PTSL ini menjelaskan bahwa kendalanya ada pada lahan yang akan didaftarkan.
Mengingat lahan tersebut awalnya merupkan lahan HGU yang dikembalikan lagi ke masyarakat,
“Bukan tidak diurus pa, namun pihak desa harus memastikan dulu asal muasal lahan tersebut dan atas nama siapa lahan tersebut nantinya didaftarkan” katanya menjelaskan.
Terkait dengan hal tersebut, pemohon yang sudah melakukan pendaftaran akan secepatnya kembali diajukan ke pihak ATR/BPN untuk segera menambah kuota PTSL dan semua pemohon bisa terakomodir.
“Insya Allah, saya mewakili pihak Desa mohon kepada yang belum selesai sertiikatnya agar bersabar, kami uga sedang mengajukan agar secepatnya semua pemohon bisa terakomodir” kata H.Amir lagi. (**/).