PORTAL_NUSANTARA – Kasus oknum staf Dinas pertanian (Distan) Banten benisial SF diduga mengendalikan seumlah proyek di dinas atau broker, terus mendapatkan sorotan dari aktivis penggiat anti korupsi di Banten. Sayangnya , Plt Sekda Banten, Virgojanti seolah enggan merespon hal tersebut dan memilih bungkam.
Sikap bungkam Pj Sekda diketahui saat waratwan media ini hendak melakukan upaya konfirmasi terkait persoalan itu, beberapa waktu lalu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pj Sekda tidak merespon.
Menanggapi hal itu, Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Baralak Nusantara, Yudistira menyayangkan Pj Sekda tak merespon upaya konfirmasi wartawan yang meminta konfirmasi soal dugaan oknum di Distan yang diduga menjadi broker dalam seujmlah proyek di lingkungan Dinas tersebut.
“Padalah tanggapan Pj. Sekda soal itu penting, karena ini menyangkut kinerja bawahanya,” ujarnya.
BACA JUGA: Oknum Staff Distan Atur Jatah Paket Proyek, Baralak: Itu Tindakan Kejahatan Dalam Jabatan
Yudis menjelaskan, peran oknum berbisial SF di Distan dalam mengantur sejumlah paket sangat sentral. Sebab puluhan paket kegiatan yang berasal dari Bidang-Bidang yang ada di Distan Banten diduga kuat diatur oleh oknum tersebut.
Indikasi tersebut mencuat lantaran dalam prakteknya, paket kegiatan yang didanai baik dari Anggaran Pemerintah Belanja Negara APBN maupun dari Anggaran Pemerintah Belana Daerah APBD secara aturan memang melalui proses lelang ataupun e-katalog, namun faktanya hal tersebut hanyalah sebuah prosedur tanpa bisa menghalangi SF dalam mengatur untuk siapa saja paket tersebut diperuntukan.
“SF ini bisa dikatakkan staf yang menjadi kepercayaan Kepala Dinas yang di angkat menjadi panitia pengadaan, namun rasanya kalau kegiatan dari semua bidang yang ada di Distan Banten SF yang mengatur, ini jelas abuse of power” kata Ketua Umum DPP Baralak Nusantara Yudistira pada awak media Selasa (12/6/2024).
Kata Dia, jika hal tersebut terus di biarkan, tidak menutup kemungkinan sikap SF yang jabatannya hanya seorang staf pengadaan yang ditunjuk oleh Kadis bisa sangat berpotensi atau masuk kedalam ranah penyalahguanaan wewenang.
“Pasal 423 Pasal 604 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan negara dan perekonomian negara merugi. Ketentuan ini diatur pada Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar” kata Yudis menjelaskan.
BACA JUGA: Masa Jabatan Kadis Pertanian Banten Langgar Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 ?
Pentolan Baralak Nusantara ini mengatakan jika para oknum birokrat yang melaksanakan tugasnya sebagi ASN terindikasi telah melakukan abuse of power , tidak menutup kemungkinan oknum ASN tersebut juga berpotensi akan melanggar UU No. 31 Th. 2009 jo UU no 20 Th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Analisa saya ini tidak dengan tendensi pribadi atau hanya merupakan sebuah asumsi belaka, namun analisa bersasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan. /red