Lebak – Ketua Umum Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan), Eli Sahroni, merasa prihatin atas kepergian mendadak almarhum BK, warga Bayah yang berfrofesi seorang guru di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menekankan pentingnya keluarga almarhum untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mendapatkan klarifikasi yang jelas mengenai proses kematian BK.
BACA: King Badak: Penetapan Tersangka Oleh APH Dalam Kasus Aksi Demo Dinilai Masih Premature
Dia mendorong agar hasil otopsi forensik dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Eli Sahroni, setiap warga negara berhak mengetahui kebenaran informasi terkait kematian anggota masyarakat.
King Badak meminta, Kepala Kepolisian Polda Banten Irjen Suyudi, untuk turun tangan dalam proses penegakan hukum terkait kasus kematian BK. Tujuannya adalah agar keluarga dan masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait insiden tragis ini.
Eli Sahroni menegaskan bahwa kasus kematian BK bersifat abnormal dan oleh karena itu perlu dilakukan otopsi forensik guna mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
“Polda Banten harus segera mengambil langkah-langkah melakukan otopsi forensik terhadap jenazah agar kejelasan hukum terkait kematian BK bisa diperoleh,” tegas King Badak.
BACA: Ormas BBP Minta Polisi Investigasi dan Otopsi Kematian Anggota Satpol PP Lebak, Ini Alasannya
Ia juga menyinggung tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Banten, bahwa apabila terdapat keterkaitan antara kematian BK dengan kasus narkoba, pihak berwenang harus bertanggung jawab secara menyeluruh sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan,tuturnya.
“Saya berharap agar Direktorat Narkoba Polda Banten bisa menjelaskan kematian Alm BK dengan jelas, terutama saat kejadian terjadi di dalam sel tahanan Mapolda Banten,” imbuhnya.
Kata Dia, Permintaan tersebut menunjukkan kepedulian dirinya scara pribadi ataupun lembaga terhadap kebenaran, keadilan, dan transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut.