LEBAK,– Kegiatan silaturahmi dan buka bersama dengan penyandang disabilitas yang digagas oleh Pimpian Perusahaan PT. Portal Informasi Nusantara, Ibu Nofi Agustina digelar di area pujasera Balong Rancalentah, Jum’at (28/03/25).
Kegiatan yang dihadiri puluhan penyandang disabilitas dari berbagai daerah di Povinsi Banten merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh ibu Nofi Agustina sebagai ibu angkat dari para penyandang disabilitas.
Pada kesempatan tersebut, para penyandang disabilitas diberikan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai keluhan yang dirasakan,
“Saya ingin mendapatkan kesempatan yang sama dengan manusia normal lainnya” (memakai bahasa isyarat) ungkap Ratu pemyandang disabiliras tuna rungu yang berasal dari Lebak’
Mnurutnya ada perlakuan yang tidak berpihak kepada dirinya sebagai penyandang disabilitas untuk bisa bekerja. “Mereka melihat kami ini dengan sebelah mata, padahal kamipun bisa bekerja” lanjunya dengan bahasa isyarat.
Menanggapi keluhan para penyandang disabilitas yang mayoritas mengharapkan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, Ibu Novi yang menjadi ibu angkat dari mereka berhara pemerintah daerah memberikan peluang dan kesempatan pada mereka untuk memperoleh pekerjaan, tentunya dengan skil dan kemampuan yang mereka miliki.
“Bukan kemauan mereka terlahir dalam keadaan menyandang disabilitas, disinilah kita dituntut untuk bisa memberikan motivasi dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan” katanya.
Dikatakan Pimprus Portal Informasi Nusantara yang juga aktif sebagai aktivis perempuan ini bahwa Hak penyandang disabilitas di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak tersbut diantaranya
Hak hidup, termasuk penghormatan integritas, jaminan kelangsungan hidup, dan bebas dari penelantaran Hak bebas dari diskriminasi, penyiksaan, dan eksploitasi Hak atas pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi Hak atas kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi Hak atas politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata Hak atas kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan pelayanan publik
Hak atas perlindungan dari bencana, habilitasi, dan rehabilitasi Hak atas hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat Hak atas berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi Hak atas berpindah tempat dan kewarganegaraan.
“Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk melindungi, memajukan, dan memastikan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas” kata Novi menjelaskan.
Acara kumpul dan silaturahmi tersebut dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan pembagian bingkisan kepada pera penyandang disabilitas yang hadir. (****/red)