Example floating
Example floating

Satuan Narkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

photo collage.png e1754924533370
Foto : Satuan Narkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu (PIN)

Lebak, (PIN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana, SH pada Senin (11/8/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiyana, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Tindakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

logo

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 08 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan wilayah Kampung Nambo, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tersangka berinisial SM bin HD, laki-laki berusia 21 tahun, lahir di Lebak pada 27 November 2003, dan berdomisili di Kampung Tarikolot, RT/RW 001/002, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang dibungkus lakban merek Fragile, diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 4,48 gram dan netto 4,07 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih beserta kunci,
  • 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam.

Kasat Narkoba AKP Epy Cepiyana menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal saat petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Malingping. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu sejak Juli 2025. Barang haram tersebut diperolehnya melalui sistem peta lokasi (titik pengambilan) di daerah Kampung Nambo, Malingping, berdasarkan arahan dari pemilik akun Instagram @WILBOYS27.ID. Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Tersangka kini diproses hukum dan berkas perkaranya sedang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Epy Cepiyana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *