JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat sebanyak 10 aduan pelaku usaha telah masuk ke Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha (Satgas P2SP). Aduan tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berpengaruh langsung terhadap iklim investasi dan perekonomian nasional.
Aduan yang diterima berasal dari sektor energi dan ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, hingga penegakan hukum. Seluruh laporan tersebut kini tengah diproses untuk dicarikan solusi konkret dan terukur.
“Aduan yang masuk sampai hari ini sudah meliputi bidang energi, ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan serta penegakan hukum,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: KPK Temukan HP Berisi Chat Terhapus Saat Geledah Kantor Bupati Bekasi Kasus OTT Suap Proyek
Sebagai langkah awal, Satgas P2SP telah menggelar sidang aduan perdana guna menangani dua laporan yang masuk. Kedua aduan tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi serta permasalahan pembiayaan perusahaan.
Purbaya menegaskan, perkembangan penanganan setiap aduan akan disampaikan secara berkala kepada publik. Evaluasi dilakukan secara mingguan hingga harian guna memastikan kejelasan status dan efektivitas penyelesaian setiap laporan.
Ia menjelaskan, Satgas P2SP mulai aktif menangani berbagai persoalan pelaku usaha melalui kanal debottlenecking yang resmi diluncurkan pada 16 Desember 2025. Kanal ini dirancang untuk menampung, menindaklanjuti, dan menyelesaikan hambatan usaha secara cepat, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Kinerja 2025: KPK Lakukan 11 OTT, Bongkar Korupsi di Sektor Strategis
Mekanisme Kanal Aduan Pelaku Usaha
Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan melalui laman resmi lapor.satgasp2sp.go.id, dengan kewajiban login menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setiap aduan akan diproses secara bertahap, dimulai dari analisis awal oleh Kelompok Kerja (Pokja) 2, kemudian dikoordinasikan di tingkat eselon II dan eselon I. Apabila belum terselesaikan, aduan dapat dieskalasi hingga ke tingkat Ketua Pokja 2 dan level menteri.
Selain melalui mekanisme tersebut, penyelesaian juga dapat dilakukan langsung oleh kementerian atau lembaga terkait, dengan progres penanganan tetap berada dalam pemantauan Pokja 2 Satgas P2SP.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik














