LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyatakan sesuai harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg dijual Rp19.000 hingga Rp19.500. Jika melebih harga yang telah ditentukan, maka sanksi menanti.
Per 1 Februari 2025 pemerintah melarang gas elpiji 3 Kg dijual di tingkat pengecer. Masyarakat pun diimbau untuk membeli gas melon ke pengecer resmi. Pemerintah menyebut, keputusan menghapus pengecer elpiji 3 kg semata-mata agar subsidi yang diberikan tepat sasaran dan harga beli oleh masyarakat menjadi lebih murah. Pangkalan diharuskan menjual elpiji 3 kg sesuai HET yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
BACA:Disperindag Lebak Gandeng Bea Cukai Lakukan Sidak dan Penindakan Terhadap Penjual Roko Ilegal
“Untuk HET elpiji 3 kg sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 / 2023 tentang HET elpiji tertentu di wilayah Kabupaten Lebak. Di Lebak dibagi menjadi dua zona. Kecamatan yang masuk dalam zona 1 HET elpiji-nya Rp19.000, dan Rp19.500 untuk kecamatan yang berada di Zona 2,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, Kamis (6/2/2025).
Ketentuan HET untuk pangkalan sebagai sub penyalur elpiji berdasarkan radius dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE). Radius 0-60 Kilometer (Km) masuk dalam Zona 1 dan lebih dari 60 km masuk dalam Zona 2.
“Bagi para pengecer yang ketahuan menjual melebihi HET bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran sampai ke pencabutan izin sebagai pengecer,” jelas Yani.