JAKARTA, Portalinformasinusantara.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025. Tiga RUU tersebut meliputi RUU tentang Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri.
“Ketiga RUU itu tetap menjadi inisiatif DPR sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. Jadi, khusus untuk perampasan aset, sudah tidak ada perdebatan di pemerintah, melainkan akan langsung dibahas di DPR pada 2025,” ungkap Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Indonesia U-23 Gagal ke Putaran Final, Korea Selatan Jadi Penghalang Terakhir
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap usulan Baleg DPR. Menurutnya, pemerintah memang sudah menyiapkan langkah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi. Bahkan, kami sebenarnya sudah siap untuk mengajukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas. Hari ini kami apresiasi DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU ini. Naskah akademik dan materi RUU nanti bisa kita bahas bersama,” ujar Supratman.
Baca Juga: Celios Surati MUI Minta Fatwa Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah pernah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023. Saat itu, surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU telah diterbitkan, dengan menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah.
“RUU ini sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada 2023, namun hingga kini belum sempat dibahas DPR,” jelas Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
Yusril menegaskan, Presiden Prabowo Subianto kini meminta agar DPR segera mempercepat pembahasan RUU tersebut. Permintaan ini juga telah disampaikan langsung kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Baca Juga: IHSG Terkoreksi Usai Reshuffle Kabinet, Saham Perbankan Jadi Penekan
“Pak Prabowo menegaskan kepada Ibu Puan agar DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini. Mudah-mudahan pada tahun mendatang sudah bisa diselesaikan,” tambah Yusril.
Supratman mengungkapkan bahwa keputusan memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025 merupakan hasil dari konsultasi Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik. Menurutnya, kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini menjadi bukti bahwa komunikasi politik berjalan dengan baik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Enam Menteri Baru, Sri Mulyani Digantikan
“Presiden sudah bertemu dengan para ketua umum parpol. Keputusan ini menandakan adanya kesepahaman politik yang positif,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU yang disusun DPR sebagai inisiatif Dewan. Setelah draf selesai, Presiden akan menyerahkan surat presiden (surpres) secara resmi.
Baca Juga: Kapolda Banten dan Kapolres Lebak Tanam Jagung di Cimarga, Dorong Ketahanan Pangan
“Yang terpenting, sudah ada keputusan politik bersama bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas. Proses selanjutnya kini berada di DPR,” tegas Supratman.