Example floating
Example floating

Rieke Diah Pitaloka Beberkan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Dorong Larangan Masuk Revisi UU

Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI, mengkritik rangkap jabatan 39 pejabat Kementerian Keuangan sebagai komisaris BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat menyampaikan kritik di Senayan. Ia menyoroti 39 pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. (Sumber:tribunnews.com)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan adanya praktik rangkap jabatan di Kementerian Keuangan. Sebanyak 39 pejabat Kemenkeu tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Komisi VI DPR RI sendiri membidangi sektor perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN.

logo

Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian, 39 pejabat Kementerian Keuangan jadi komisaris begitu ya,” ujar Rieke saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Azwar Anas Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Laptop Chromebook, Tegaskan Hanya Beri Keterangan Prosedural

Menurutnya, fenomena rangkap jabatan ini justru menunjukkan ketidakefisienan. “Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Aturan Belum Tegas untuk Pejabat Eselon

Rieke menegaskan, untuk jabatan setingkat menteri dan wakil menteri sudah jelas dilarang rangkap jabatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVIII/2019 yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Namun, pejabat struktural setingkat eselon I dan II belum memiliki aturan yang melarang mereka menjadi komisaris BUMN.

Baca Juga: Perumdam Tirta Kalimaya Terancam Lumpuh, Kebijakan Bupati Lebak Jadi Sorotan

“Kalau sudah pensiun, silakan. Tapi kalau masih menjabat, kan enggak bisa begitu,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Rieke mendorong agar momentum revisi UU BUMN dimanfaatkan untuk memasukkan larangan rangkap jabatan secara eksplisit ke dalam pasal-pasal regulasi.

“Dengan adanya inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU BUMN, ini menjadi pintu masuk agar larangan rangkap jabatan bisa dimasukkan, misalnya antara Pasal 57 dan Pasal 58,” tandasnya.

Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, DPRD Lebak Diminta Gelar RDP

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai jabatan wakil menteri memiliki kompleksitas kerja yang tinggi dan memerlukan fokus penuh. Rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan profesionalitas.

Baca Juga: Perawat RS Misi Rangkasbitung Gelar Aksi, Protes Jaspel Belum Cair dan Tuntut Kenaikan Gaji

MK juga menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meski norma itu dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025. Substansinya tetap diakomodasi dalam regulasi terbaru.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *