Example floating
Example floating

PT Sinar Gas Nusantara Diduga Langgar SOP Distribusi LPG 3 Kg: Layak Diselidiki Aparat

PT Sinar Gas Nusantara Diduga Langgar SOP Distribusi LPG 3 Kg: Layak Diselidiki Aparat
Armada pengangkut PT SGS

Lebak, (PIN) – Dugaan pelanggaran dalam distribusi LPG 3 Kg bersubsidi kembali menyeruak di Kabupaten Lebak. PT Sinar Gas Nusantara (SGS), agen resmi LPG 3 Kg beralamat di Jalan Prof. Ir. H. Soeami KM 04 Lebak – Banten, diduga tidak mematuhi aturan baku distribusi sebagaimana diatur pemerintah.

Pada Jum’at (05/09/2025), armada PT SGS melakukan pengiriman ke wilayah Kampung Ciletuh, Desa Panggarangan serta Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan. Namun alih-alih menyalurkan langsung ke gudang agen penerima, tabung justru diturunkan di pinggir jalan dengan alasan armada tidak bisa mencapai lokasi.

logo

BACA: PT Pertamina Sudah Kantungi Data Pembeli Elpigi 3 Kg Bersubsidi, Begini Penjelasannya

“Kami hanya bisa antar sampai sini, karena mobil tidak bisa naik ke agen penerima milik Pak AD. Ini sudah biasa, nanti dijemput sama kendaraan penerima,” ujar Asepudin, sopir PT SGS, saat ditemui awak media di lokasi.

Pelanggaran Aturan Resmi

Padahal, sesuai Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, agen resmi wajib:

  • Menyalurkan LPG 3 Kg hanya ke pangkalan resmi yang ditunjuk Pertamina.
  • Menurunkan tabung langsung di gudang penerima, bukan di tempat umum.
  • Menjamin keamanan transportasi LPG sesuai SOP.

BACA: SPBE Kedapatan Kurangi Isi Tabung Elpigi 3 kg? Siap-Siap Pertamina Akan Cabut Ijinnya

Dengan menyalurkan tabung di luar titik resmi, PT SGS diduga kuat melanggar SOP distribusi LPG 3 Kg dan membuka ruang bagi penyimpangan. Praktik ini juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan distribusi energi bersubsidi mengikuti mekanisme resmi pemerintah.

Layak Diselidiki Aparat

Aktivitas PT Sinar Gas Nusantara di Panggarangan dinilai tidak sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi adanya kelalaian sistematis dalam distribusi LPG 3 Kg bersubsidi. Aparat penegak hukum, mulai dari Pertamina, Disperindag, hingga Kepolisian, didesak segera melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus ini mempertegas bahwa polemik distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di Banten masih rawan permainan. Rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru terancam dirugikan akibat lemahnya pengawasan agen resmi.

Sementar, sampai berita ini dipublis, pihak managemen PT SGS belum memberikan keterangan resminya (**/)

reporter: dien kaka

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *