BANTEN | Portalinformasinusantara.com — Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Maja–Citeras yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5.889.192.000 diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul keretakan memanjang, amblas, hingga lubang pada badan jalan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan rampung.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek dilaksanakan oleh CV. Naga Hitam Kusuma beralamat di Cluster Barcelona No. 89 Palem Semi, Kota Tangerang, Banten, dengan direktur berinisial M. DT. Pekerjaan tercatat dalam kontrak Nomor 600.1.8/122.5/SPK/RJ-MC/BBM/DPUPR/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 147 hari kalender hingga 15 Desember 2025.

Baca Juga: Proyek Jembatan Cimoyan Rp6,5 M Disorot, Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Minta Audit Investigatif
Masa pemeliharaan proyek berlangsung selama 180 hari dan dijadwalkan berakhir 13 Juni 2026. Secara kontraktual, tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas pekerjaan masih melekat hingga pertengahan Juni 2026.
Dokumentasi lapangan menunjukkan kerusakan berupa retak, pecah di sejumlah titik, hingga lubang yang memperlihatkan besi tulangan eksisting. Secara teknis, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan mutu beton, ketebalan lapisan, sistem tulangan, pemadatan tanah dasar (subgrade), serta pengawasan pekerjaan. Faktor curing yang tidak optimal dan sistem drainase yang kurang baik juga dinilai berpotensi mempercepat degradasi struktur beton.
Baca Juga: Polda Banten Gelar Konferensi Pers Kasus Kecelakaan Anak di Pandeglang, Penyelidikan Masih Berjalan
Baralak Nusantara Soroti Kualitas Pekerjaan
Ketua Umum DPP Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Yudistira, menegaskan pihaknya menyoroti serius dugaan penurunan kualitas tersebut pada Selasa (24/02/2026).
“Kondisi beton yang retak, bahkan tulangan terlihat bukan kerusakan wajar. Ini indikasi kuat adanya kelalaian atau pengerjaan yang tidak profesional,” tegasnya.
Menurutnya, proyek bernilai hampir Rp6 miliar yang bersumber dari uang rakyat wajib memenuhi standar mutu tinggi dan diawasi secara ketat. Selama masa pemeliharaan masih berjalan, penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan atas setiap kerusakan yang muncul.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Pemulihan Kerugian Negara Lebih Optimal
Yudistira menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi maupun potensi kerugian negara, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia juga mendesak instansi terkait melakukan audit teknis menyeluruh mencakup material, metode pekerjaan, hingga administrasi kontrak.
Baralak Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memastikan keselamatan pengguna jalan serta perlindungan kepentingan publik.
Portalinformasinusantara.com menegaskan bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar realisasi anggaran, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Baca Juga: Dugaan Percaloan Rekrutmen di PT Nikomas Gemilang, Oknum Pegawai Diduga Tarik Rp7–10 Juta dari Pencari Kerja
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari penyedia jasa maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik



















