Serang (PIN) – Proyek pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 300 meter di Kampung Reuma, Desa Kadugenep, perbatasan dengan Desa Padasuka, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Warga setempat menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan.
Ari Cahyadi, aktivis sekaligus warga yang tinggal hanya 50 meter dari lokasi proyek, menyatakan kecurigaannya. “Layak disebut proyek siluman, sebab tidak ada informasi apapun yang menerangkan kegiatan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu(20/8/25).
Ari menegaskan, pembangunan yang menggunakan dana publik seharusnya transparan. Ia bahkan mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, berapa anggaran yang digunakan, dan program resmi apa yang mendasari kegiatan itu.
“Proyek ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi yang dijanjikan pemerintahan Zakiyah–Najib,” kata Ari merujuk pada Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Kepala Desa Kadugenep yang dikonfirmasi justru menyebut pekerjaan itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang. “Itu pekerjaan PUPR Kabupaten, bukan dari APBDes,” ujarnya singkat tanpa menyebutkan nilai kontrak maupun pelaksana proyek.
Sebagai warga setempat, Ari yang juga seorang aktivis menilai, diamnya pemerintah desa dan minimnya penjelasan dari Dinas PUPR semakin mempertegas dugaan adanya pelanggaran prosedur. “Kalau benar dari APBD Kabupaten, harus jelas siapa kontraktornya, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya. Tanpa itu semua, publik berhak menyebutnya proyek siluman,” kata Ari.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigasi. “Kalau dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dikatakan Ari, Ketidakhadiran papan informasi proyek bukanlah persoalan administratif belaka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pekerjaan Konstruksi, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek berisi detail anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.
Ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan penggunaan anggaran publik. “Jika unsur-unsur itu sengaja ditutupi, maka berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan indikasi korupsi,” ujar Ari
Selain itu, ketiadaan papan informasi dapat melanggar asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks hukum pidana, proyek tanpa kejelasan kontrak dan sumber anggaran rawan dijadikan modus penyalahgunaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut. (red).
Editor: Yudistira