Serang (PIN) – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 300 meter di Kampung Reuma, Desa Kadugenep, Kabupaten Serang, kian menguat. Setelah warga menyebut proyek tanpa papan informasi itu sebagai “proyek siluman”, kini giliran Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) angkat bicara.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyatakan pihaknya akan segera berkirim surat konfirmasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Surat itu akan mempertanyakan keganjilan proyek jalan yang diduga berasal dari APBD Kabupaten Serang namun tidak dilengkapi dengan papan informasi, daftar kontraktor pelaksana, maupun rincian anggaran.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat konfirmasi mendesak kepada DPUPR Serang. Isinya menanyakan kejanggalan proyek jalan di Desa Kadugenep yang sama sekali tidak transparan. Ini bukan hanya masalah etik, tetapi sudah menyentuh dugaan pelanggaran hukum,” kata Yudistira, Rabu (20/8/25).
Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. “Tanpa papan informasi, publik berhak curiga. Ada apa dengan proyek ini? Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” tegasnya.
BACA: Proyek Jalan Rp43,7 Miliar: Aktivis Sebut Ada Oknum Cari Kambing Hitam, DPRD Lebak Siapkan Sanggahan
Dikatakan Yudistira, ketiadaan papan informasi dan ketidakjelasan anggaran dalam proyek tersebut berpotensi menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setidaknya terdapat dua pasal yang bisa menjerat:
- Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang menjerat pihak yang melakukan pengadaan barang/jasa tanpa prosedur sebagaimana mestinya, termasuk tidak adanya dokumen resmi seperti papan proyek yang menjadi instrumen transparansi.
“Ketika proyek tidak jelas siapa pelaksana dan bagaimana alur keuangannya, itu pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, minimal dengan penyelidikan awal,” ujar Yudis.
BACA: BPK Temukan Belasan Paket JIJ dan 11 Jalan Desa di DPUPR Lebak
Baralak Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Jika DPUPR Serang tidak memberikan penjelasan terbuka, Yudistira memastikan pihaknya akan melanjutkan laporan resmi ke aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Banten hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak ingin praktik pembangunan siluman terus berlangsung di daerah. Transparansi adalah hak publik, dan penyalahgunaan anggaran adalah tindak pidana. Kalau DPUPR bungkam, maka sudah sewajarnya kasus ini dibawa ke jalur hukum,” ujar Yudistira.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek jalan yang menjadi sorotan tersebut. (**/).
Editor: Redaksi