PORTAL_INFORMASI, LEBAK – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, namun semua teori tersebut hanyalah sebuah slogan semata, sebab fakta yang terjadi di Desa Citeras Kabupaten Lebak, Program PTSL pada tahun 2018, masyarakat baru bisa mendapatkan sertifikatnya pada tahun 2024.
Dari hasil penelusuran wartawan, sertifikat yang dikeluarkan BPN Lebak dari program PTSL tersebut baru dibagikan perangkat desa Citeras kepada warganya beberapa hari yang lalu.
“Iya pa,(menyebut wartawan) saya baru menerimanya kemarin, itupun saya harus menebus dengan uang sebesar Rp. 3,0000.000,- (tiga juta)” kata Pemilik sertifikat atas nama Ety Supriati saat di konfirmasi wartawan. Selasa (30/4/24).
Dari data sertifikat milik Ety tertuang tanggal penerbitan 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh pejabat Kepala Kantor BPN Lebak H. Mamat Hidayat, SH, MH. yang menandakan bahwa sertifikat tersebut sudah ada sejak tanggal tersebut di tuangkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara mengatakan bahwa apa yang terjadi di Desa Cieteras soal keterlambatan memberikan sertifikat kepada masyarakat, patut diduga bahkan diduga kuat sertifikat warga tersebut digelapkan,
“Apalagi warga harus menebus sertifikat tersebut seharga 3 juta, jelas ini sebuah perbuatan melawan hukum” katanya,
Atas kejadian tersebut, pihaknya akan segera bersurat ke BPN Lebak dengan subtansi lambatnya pembagian sertifikat produk tahun 2018 serta adanya pungutan biaya sebesar 3 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, pejabat pemerntahan desa Citeras belum bisa dihubungi untruk dimintai hak jawabnya. (redaksi)
Respon (1)