JAKARTA, | Portalinformasinusantara.com – Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat dikabarkan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini dipersiapkan menyusul maraknya kasus keracunan massal yang dialami ribuan penerima manfaat MBG dalam dua bulan terakhir.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Bongkar Penyelundupan Timah Babel: 80 Persen Produksi Hilang ke Luar Negeri
Dadan menegaskan, penerbitan Perpres tersebut mendesak dilakukan karena program makan bergizi tidak hanya menyangkut keamanan dan sanitasi, tetapi juga aspek higiene, penanganan korban keracunan, serta kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.
Menurut Dadan, Perpres Tata Kelola MBG akan memperkuat koordinasi antar-lembaga terkait pelaksanaan program. Salah satunya dengan melibatkan lebih banyak puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk penanganan darurat jika terjadi kasus keracunan.
“Setelah rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan dalam mitigasi kesehatan dan penanganan darurat,” jelasnya.
Baca Juga: Ironi MBG: Makanan dari Dapur, Masalah Ditanggung Sekolah
BGN juga menyiapkan langkah pengawasan ketat di lapangan. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki juru masak terlatih. Sementara bagi SPPG dengan keterbatasan sumber daya manusia, jumlah penerima manfaat akan dibatasi maksimal 2.500 orang.
Selain itu, pengawasan juga akan melibatkan komite sekolah serta pelatihan rutin bagi penjamah makanan setiap dua bulan. Presiden juga memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi dengan alat rapid test makanan sebelum didistribusikan, meniru praktik yang sudah diterapkan di SPPG milik Polri.
“Terkait kejadian di Banggai, di mana pemasok sangat menentukan, maka seleksi terhadap supplier juga perlu diperketat. Pak Presiden sudah memerintahkan agar setiap SPPG memiliki alat rapid test untuk menguji makanan sebelum diedarkan,” tambah Dadan.
Baca Juga: Cikande Jadi Zona Khusus Radiasi, Dua Perusahaan Terancam Tuntutan
Dadan meyakini, kehadiran Perpres Tata Kelola MBG akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk BPOM, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Saya kira kita akan lebih intens memperhatikan aspek sanitasi dan higieni,” ujarnya.
Kasus Keracunan Capai Ribuan Orang
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lebih dari 6.457 orang tercatat menjadi korban keracunan MBG hingga 30 September 2025. Data tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kepala BPOM.
Baca Juga: Satpol PP Sudah Tegur, Tapi Mie Gacoan Rangkasbitung Tak Disegel, Ada Apa?
Menurut Dadan, lonjakan kasus tersebut dipicu SPPG yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan benar, mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi makanan.