Jakarta, (PIN) – Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), sebuah lembaga baru yang memiliki kedudukan setara dengan kementerian maupun lembaga negara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, dalam pertemuan sejumlah organisasi serikat pekerja dengan Presiden di Istana Merdeka, Senin (1/9/2025), dibahas pula rencana pembentukan Satgas Pencegahan PHK.
Baca Juga: TikTok Kembali Aktifkan Fitur LIVE di Indonesia Pasca Kerusuhan Nasional
“Menunggu Bapak Presiden yang akan mengumumkan langsung. DKBN ini yang nantinya membentuk Satgas PHK. Jadi bukan dua hal terpisah, melainkan Satgas berada di bawah DKBN,” ujar Andi Gani melansir Antara.
Dukungan Buruh dan Penolakan Jabatan Setingkat Menteri
Prabowo sebelumnya telah menyetujui pembentukan DKBN dan Satgas PHK saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, 1 Mei 2025. Menurut Andi Gani, sudah ada enam tokoh buruh yang dipastikan masuk dalam struktur DKBN, sebelum lembaga tersebut resmi diumumkan Presiden.
Meski demikian, Andi Gani menegaskan dirinya bersama Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak jika harus menduduki jabatan setingkat menteri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Undang Ormas Islam ke Hambalang, Sepakat Redakan Situasi Nasional
“Jadi saya mendengar, ada wacana diangkat setingkat menteri. Kami tidak mencari jabatan. Kami bersedia masuk dalam DKBN, tetapi bukan sebagai pejabat tinggi negara. Cukup kami berbakti tanpa perlu digaji, semacam forum koordinasi saja,” kata Andi Gani.
Senada, Said Iqbal menilai bahwa pimpinan serikat buruh sebaiknya berperan sebagai penasihat DKBN, bukan pejabat negara.
Baca Juga: Bupati Lebak Hadiri Dialog Publik KNPI: Jaga Kondusifitas Demi Investasi Daerah
Said menambahkan, Presiden Prabowo akan mengumumkan secara resmi pembentukan sekaligus struktur DKBN paling lama dalam dua pekan ke depan.
Bahkan, Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum kelembagaan DKBN telah ditandatangani. “Strukturnya sudah ditandatangani Presiden dalam bentuk Keppres. Hanya saja, siapa yang mengisinya masih menunggu. Mungkin dalam satu hingga dua minggu ini akan diumumkan,” jelas Said.
Dengan terbentuknya DKBN, pemerintah diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap buruh, terutama dalam upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

















