Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satu alasannya adalah PPATK menemukan bahwa rekening dormant kerap menjadi target tindak kejahatan tanpa sepengetahuan atau kesadaran pemiliknya.
Rekening dormant tersebut, misalnya, digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta kejahatan lainnya.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, serta rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujar Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Natsir menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan upaya PPATK untuk melindungi rekening nasabah. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar dana milik nasabah tetap aman dan utuh.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.
PPATK, lanjutnya, merekomendasikan langkah-langkah untuk memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Hal tersebut meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Natsir menyampaikan bahwa selama kebijakan pemblokiran rekening dormant ini berlangsung, tercatat penurunan drastis dalam deposit judi online (judol) di Tanah Air. Jumlahnya merosot sekitar 70 persen, dari lebih dari Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.