LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki didampingi Kasat Narkoba AKP Cepy Cepiana, menyampaikan hasil tindak lanjut dari penanganan kasus peredaran obat-obatan terlarang, yang terjadi diwilayah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
“Perlu kami sampaikan dari hasil penanganan peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah kecamatan Malingping ada perkembangan baru, pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara (J),” kata Kapolres Lebak pada Jumat 11 April 2025.
Menurut Kapolres Zaki, penetapan tersangka terhadap saudara J, merupakan hasil dari perkembangan sebagaimana informasi dari masyarakat serta bukti yang didapat penyidik dari hasil pemeriksaan dari tanggal 10 April 2025.
“Adapun saudara (J ) ini ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” ujar Kapolres.
“Aacaman pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar isebagaimana pasal 435 pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah dan pasal 436 sanksi pidananya paling lama penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” imbuhnya.
Dikatakan Zaki, jajaran pihak kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu perkembangan perkara peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Malingping.
“Tentu ini adalah salah satu bentuk kepedulian masyarakat dan janji polri untuk menyatakan perang terhadap Narkoba maupun obat-obatan terlarang,” ujarnya.