Example floating
Example floating

Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan

Polisi Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka Kasus Penghasutan
Foto: Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan. Sumber (kompas.com)

Jakarta, (PIN)Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar hingga menyebabkan aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.

logo

Baca Juga: Presiden Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

“Yang bersangkutan (DMR) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dugaan Ajakan Provokatif

Menurut polisi, Delpedro diduga menyebarkan ajakan yang bersifat menghasut sejak 25 Agustus 2025. Ajakan tersebut dinilai tidak hanya mengarah pada unjuk rasa, melainkan provokasi untuk melakukan tindakan anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan beberapa titik lain di Jakarta.

Lebih jauh, Ade Ary menyebut ajakan itu melibatkan pelajar serta anak di bawah umur 18 tahun, yang kemudian ikut terlibat dalam kericuhan.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” tegasnya.

Polisi saat ini masih mendalami konten ajakan yang disebarkan, termasuk melalui media sosial.

Baca Juga: TikTok Kembali Aktifkan Fitur LIVE di Indonesia Pasca Kerusuhan Nasional

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 160 KUHP (penghasutan),
  • Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
  • Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, Delpedro terancam hukuman pidana yang cukup berat apabila terbukti bersalah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Undang Ormas Islam ke Hambalang, Sepakat Redakan Situasi Nasional

Penangkapan dan Kritik

Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi penangkapan tersebut juga disampaikan melalui rilis solidaritas untuk Delpedro.

Dalam pernyataannya, kelompok solidaritas menilai langkah kepolisian bersifat represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Bupati Lebak Hadiri Dialog Publik KNPI: Jaga Kondusifitas Demi Investasi Daerah

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” demikian isi rilis tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *