LEBAK, (PIN)– Pertambangan tanah merah di Kecamatan Maja dan Curugbitung, yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya tanah merah, yang dikenal memiliki kualitas tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk konstruksi dan industri. Seiring dengan pertumbuhan kebutuhan pembangunan, tanah merah menjadi komoditas penting yang mendukung perekonomian lokal.
BACA: Bikin Jalan Rawan Kecelakaan, Galian Tanah Merah di Kp Pasir Gendok Dikeluhkan Warga
Sejarah pertambangan tanah merah di Kecamatan Maja dan Curugbitung menunjukkan bagaimana masyarakat telah beradaptasi dengan praktik ini. Awalnya, pertambangan berskala kecil dilaksanakan oleh individu atau kelompok lokal. Namun, seiring dengan perkembangan permintaan, kegiatan ini mulai dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar yang menghadirkan tantangan tersendiri.
Masyarakat seringkali terjebak dalam situasi di mana manfaat ekonomi diimbangi dengan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan. Mulai dari kerusakan lahan hingga konflik tanah, permasalahan ini harus dicermati secara serius.
Sebagai catatan, tantangan dan peluang yang dihadapi masyarakat di Kecamatan Maja dan Curugbitung menjadi sorotan bagi berbagai pihak. Memahami konteks pertambangan tanah merah tidak hanya penting untuk menilai dampaknya bagi ekonomi, tetapi juga untuk menyusun strategi pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Reaksi Aktivis dan Masyarakat terhadap Isu Ijin Pertambangan
Isu izin pertambangan di Kecamatan Maja dan Curugbitung telah memicu reaksi yang signifikan dari masyarakat serta aktivis lingkungan. Salah satu suara penting dalam komunitas ini adalah Yudistira dari Baralak Nusantara, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hukum terkait pertambangan.
“Harus ada tindakan tegas dari pihak yang berkompeten di bidangnya. misalnya Satpol PP sebagai penegak perda harus melakukan kinerjanya dengan baik” kata Yudistira. Kamis (19/06/2025)
Menurut Yudistira, pelanggaran hukum yang terjadi tidak hanya merugikan lingkungan namun juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Ia berpendapat bahwa ketidakpatuhan perusahaan pada aturan yang ada menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Sebagai langkah konkret, Yudistira menyerukan perlunya inventarisasi pengusaha yang beroperasi dalam sektor pertambangan. Dalam pandangannya, pencatatan yang jelas tentang perusahaan mana saja yang memiliki izin serta yang tidak patuh terhadap hukum akan memudahkan dalam penegakan hukum di lapangan.
BACA: Diduga Ilegal, Eksploitasi Tanah Merah di Desa Mekarsari Dilaporkan Aktivis Ke Polda Banten
“Segera inventarisir berapa banyak pengusaha yang bergerak di bidang itu, dan lakukan pemeriksaan dokumen perijinanya” katanya menegaskan
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan paguyuban yang berfungsi sebagai wadah koordinasi bagi masyarakat. Paguyuban ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mempromosikan pertambangan yang beretika.
Solusi dan Rekomendasi untuk Meningkatkan Pengelolaan Pertambangan
Paguyuban ini berfungsi sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antara pengusaha dengan pihak berwenang, yang diharapkan dapat membangun saling pengertian dan dukungan dalam pengelolaan yang lebih baik. Dengan adanya forum seperti ini, isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan perizinan, praktik pertambangan yang berkelanjutan, serta tanggung jawab sosial perusahaan dapat dibahas secara konstruktif.
BACA: Tokoh Banten Buya Sudjana Karis Minta Kejagung RI Tangkap “Bromocorah” Emas di PT SBJ
“Paguyuban ini tentunya bukan hanya untuk di wilayah Kecamatan Maja dan Curugnitung saja, namun paguyuban tersebut untuk semua pengusaha yang bergerak di sektor galian tanah merah yang ada di kabupaten Lebak” ujarnya.
Adapun untuk pembentukan paguyuban tersebut, lanjut Yudis, harus ada pengusaha yang menginisiasi sebab jika langkah tersebut tidak di coba, tentunya polemik mengenai pertambangan tanah merah tidak pernah akan selesai.
“Saya yakin akan ada seorang pemimpin di paguyuban tersebut yang nantinya akan membawa kemaslahatan bagi semua pihak, tentunya Pemerintah daerah juga akan merasa diuntungkan” katanya .
Redaksi