LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung semakin memanas. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) resmi melayangkan surat kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran serius di balik berdirinya gerai tersebut.
Dalam surat bernomor 012/BN/IX/2025 tertanggal September 2025, Baralak menuding Mi Gacoan tidak sekadar menjual mie, tetapi juga menghadirkan persoalan hukum, moral, hingga keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Baca Juga: Aktivis Geruduk DPRD Lebak, Bongkar Dugaan Pelanggaran di Mi Gacoan
Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri SPd.I, menegaskan DPRD Lebak tidak bisa menutup mata atas polemik yang berkepanjangan ini. Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat wajib segera mengambil langkah kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Kami minta DPRD Lebak melalui Komisi III segera mengagendakan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Fakta harus dibuka di forum resmi DPRD, dan masyarakat berhak tahu,” tegas Hasan.
Hasan yang akrab disapa Acong memaparkan setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran besar terkait keberadaan Mi Gacoan di Rangkasbitung:
- Upah Murah, Ibarat Perbudakan Modern
UMK Lebak 2025 ditetapkan Rp3.172.384. Namun, ada pekerja yang mengaku hanya menerima Rp700 ribu bersih per bulan.- Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap martabat buruh Lebak,” ujar Acong.
- Perizinan Bermasalah dan Lokasi Sempadan Sungai Ciujung
Baralak menduga Mi Gacoan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan ditengarai melanggar aturan sempadan Sungai Ciujung sesuai UU No. 17/2019. Jika benar, ini tak hanya pelanggaran administratif, melainkan juga ancaman lingkungan. - Indikasi Pengelakan Pajak
Struk pembelian yang beredar tidak mencantumkan pajak resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ada upaya menghindari kewajiban pajak daerah yang seharusnya menjadi pemasukan bagi pembangunan Lebak?
Baca Juga: Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Gaji Karyawan di Bawah UMK
Baralak menilai RDP akan menjadi ujian integritas DPRD Lebak. Pertanyaannya, apakah wakil rakyat berani membuka siapa sebenarnya “tangan dewa” yang melindungi Mi Gacoan? Atau justru ikut terjebak dalam kuatnya cengkeraman pemodal?
“RDP ini akan menentukan keberanian DPRD Lebak. Kalau tidak mampu membongkar, publik akan menilai wakil rakyat kita hanya jadi pelengkap penderita,” tegas Acong.
Baca Juga: Dinas Pertanian Lebak Aktifkan Pasar Tani, Dorong Ekonomi Petani Lokal
Kini sorotan publik tertuju pada Komisi III DPRD Lebak. Apakah mereka siap menjadi corong rakyat dan menegakkan aturan, atau justru tunduk pada tekanan modal?
Baralak Nusantara telah melempar bola ke parlemen. Rakyat menunggu—apakah tabir polemik Mi Gacoan akan terbuka lebar, atau justru ditutup rapat oleh kepentingan?