SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya menindaklanjuti penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak dengan mengejar pemasok bahan kimia hingga penadah emas tersebut.
Tindak lanjut tersebut dilakukan sembari mendalami 10 tersangka yang ditangkap, karena menjadi pemilik dan pengelola tambang emas ilegal tersebut.
“Kemudian tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia yang berbahaya, yang diracik oleh mereka sedemikian rupa untuk bisa menghasilkan emas,” ujar Suyudi di Serang, Jumat 07/02/2025.
BACA:Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Lebak
“Kemudian juga tim akan mengejar para penampung atau penadah hasil dari pengelolaan emas,” kata dia melanjutkan.
Polda Banten juga akan berkoordinasi dengan ahli terkait dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Suyudi mengatakan dalam satu kali pengolahan dalam tiga hari, para tersangka bisa menghasilkan 8 sampai 10 gram emas. Emas yang terjual dari tambang itu sebesar Rp811 juta.
Pemurnian emas tersebut menggunakan zinc carbon, sianida hingga merkuri.
Berdasarkan perannya, Suyudi menyebutkan tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
Kemudian tersangka kedua yaitu AG sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas.Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
Kemudian tersangka AN, OK, dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan masih banyak indikasi terkait penjualan emas-emas tersebut. Sehingga pihaknya masih mendalaminya.
“Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul, untuk dijual ke toko emas.
Banyak indikasinya, nanti kami akan kembangkan, karena ini memang kita masih dalam proses penyidikan, masih selalu dikembangkan,” kata dia.
Yudhis menambahkan tambang emas ilegal tersebut berdampak buruk pada lingkungan hingga menimbulkan bencana alam seperti air bah dan longsor, menurut laporan masyarakat Lebak.
BACA:Soal Polemik Penangkapan Pengolahan Emas Ilegal di Lebak Selatan, Begini Kata Aktivis
“Jadi apa yang kita lakukan ini sebetulnya berimbas kepada keselamatan warga atau masyarakat di sekitar. Supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu,” ujar Yudhis.
Selain itu, dia akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah lokasi penambangan emas tersebut masuk hutan lindung, taman nasional, atau kawasan yang terlarang untuk penambangan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan di wilayah tersebut
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal ini yaitu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.
Respon (1)