PANDEGLANG | Portalinformasinusantara.com — Polda Banten menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Pandeglang. Langkah ini diambil sebagai respons atas beredarnya pemberitaan dan video viral di media sosial mengenai peristiwa tersebut.
Konferensi pers berlangsung pada Senin (23/02/2026). Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad serta Kasi Propam Polres Pandeglang Iptu Toni Sumartanto.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Pemulihan Kerugian Negara Lebih Optimal
Kronologi Kejadian
Maruli menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. Dalam kejadian itu, penumpang sepeda motor berinisial KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor yang dikendarai MA melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan hingga kehilangan kendali dan terjatuh. Korban yang berstatus penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil yang melaju di sampingnya, lalu terlindas ban belakang kendaraan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Percaloan Rekrutmen di PT Nikomas Gemilang, Oknum Pegawai Diduga Tarik Rp7–10 Juta dari Pencari Kerja
Langkah Penanganan Kepolisian
Unit Laka Lantas Polres Pandeglang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, memeriksa kendaraan yang terlibat, serta menyita barang bukti. Penyidik juga mengirimkan permohonan Visum et Repertum (VER) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Sehari setelah kejadian, jajaran Satlantas bersama pihak Jasa Raharja mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus membantu proses pengajuan klaim santunan. Santunan tersebut telah dibayarkan kepada ahli waris korban.
Selain itu, kepolisian telah bersurat kepada UPT PJJ PUPR Provinsi Banten terkait kondisi jalan di lokasi kejadian. Perbaikan jalan dilaksanakan pada 30 Januari 2026.
Baca Juga: Evita Nursanty Soroti Pengadaan Kendaraan Niaga Rp24,66 Triliun, Tekankan Prioritas Industri Otomotif Nasional
Proses Hukum Masih Berjalan
Kabid Humas menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Penyidik, kata dia, masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif dan terbuka demi kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik



















