Example floating
Example floating
Berita  

Pilkada Serentak 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional

mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

JAKARTA– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada hari tersebut.

logo

“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional),” ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo menjelaskan, dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. “Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” imbuhnya.

BACA:Kapolri: Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024 Penyebaran Berita Hoax

Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka. Calon yang terpilih akan memimpin pada periode 2024-2029.

Perlu dicatat bahwa penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru. Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *