Example floating
Example floating

Perumdam Tirta Kalimaya Terancam Lumpuh, Kebijakan Bupati Lebak Jadi Sorotan

Ilustrasi kritis menggambarkan kevakuman Perumdam Tirta Kalimaya akibat kebijakan Bupati Lebak, dengan simbol warga pengguna air PDAM yang kehausan.
Ilustrasi digital: kevakuman Perumdam Tirta Kalimaya menimbulkan potensi krisis air bersih di Lebak. Warga digambarkan kehausan akibat layanan air bersih yang tersendat.

LEBAK | PortalInformasiNusantara.com – Kondisi Perumdam Tirta Kalimaya kini berada di titik paling kritis sejak berdirinya. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyedia air bersih milik Pemkab Lebak tersebut resmi mengalami kevakuman setelah masa jabatan Plt. Direktur berakhir pada 21 September 2025. Akibatnya, perusahaan vital ini berdiri tanpa direktur utama, tanpa dewan pengawas, dan tanpa kepastian arah, sementara kewajiban melayani lebih dari 33 ribu pelanggan terus berjalan.

Tim investigasi Baralak Nusantara menelusuri jejak persoalan. Fakta mencengangkan terungkap: akar krisis bukan sekadar manajemen internal, melainkan diduga kuat akibat pembiaran kebijakan Bupati Lebak.

logo
Baca Juga: PDAM Lebak: Pelayanan Kian Terseok di Bawah PLT, Open Bidding Tak Kunjung Tuntas

Dokumen resmi menunjukkan bahwa sejak 2024, proses seleksi terbuka Direktur Utama Perumdam yang sesuai Permendagri 37/2018 berhenti di tengah jalan. Padahal, proses tersebut sudah menghabiskan biaya negara dan bahkan menghasilkan tiga nama calon setelah melalui uji kompetensi di Universitas Padjadjaran.

Namun, sejak pergantian Pj. Bupati kala itu, tahapan wawancara dihentikan dan hingga kini tidak pernah dilanjutkan. Bupati definitif justru membiarkan kekosongan jabatan itu berlarut-larut hingga lebih dari empat tahun.

Selain itu, masa jabatan Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi penopang sementara juga tidak diperpanjang. Alhasil, Perumdam benar-benar vakum tanpa pimpinan. Padahal, PP 54/2017 tentang BUMD jelas menegaskan bahwa kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) wajib mengisi kekosongan direksi, baik dengan menunjuk sementara maupun menetapkan hasil seleksi yang sah.

Baca Juga: Perawat RS Misi Rangkasbitung Gelar Aksi, Protes Jaspel Belum Cair dan Tuntut Kenaikan Gaji

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya komitmen Bupati Lebak dalam mengelola BUMD strategis.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Perumdam Tirta Kalimaya melayani lebih dari 33 ribu pelanggan. Fakta bahwa hasil seleksi sah digantung dan jabatan direksi dibiarkan kosong, menunjukkan adanya pembiaran serius dari pemerintah daerah,” tegas Yudistira, Selasa (23/9/2025).

Ia memperingatkan, kevakuman kepemimpinan ini bisa memperparah krisis layanan air bersih di Lebak. Infrastruktur yang rapuh, kondisi keuangan yang terus merugi, dan ketiadaan penyertaan modal hingga 2027 membuat posisi Perumdam semakin lemah. “Kebijakan ini kontraproduktif, bahkan terkesan disengaja untuk membiarkan Perumdam mati perlahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, DPRD Lebak Diminta Gelar RDP

Selain masalah kepemimpinan, kondisi keuangan Perumdam juga memprihatinkan. Dari catatan resmi, Harga Pokok Produksi (HPP) mencapai Rp 6.900 per m³, sementara tarif pelanggan rumah tangga golongan A hanya Rp 2.450 per m³.

Situasi semakin pelik dengan adanya Perda Penyertaan Modal 2025–2030 yang menutup peluang suntikan modal baru hingga 2027. Sementara itu, sarana pendukung seperti pompa cadangan, jaringan pipa, hingga laboratorium uji air juga dalam kondisi tidak memadai.

Baca Juga: Proyek DPUPR Banten Diduga Abaikan K3, Pekerja Terpantau Tanpa Alat Keselamatan

Kasus Perumdam Tirta Kalimaya dinilai mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap sektor strategis. Bila situasi ini tidak segera diatasi, bukan hanya BUMD yang terancam bubar, tetapi ribuan warga Lebak juga berpotensi kehilangan hak mendasar mereka atas akses air bersih.

“Kalau dibiarkan terus, dampaknya bukan hanya ekonomi perusahaan, tapi krisis sosial di masyarakat. Ini harus segera ditindaklanjuti,” pungkas Yudistira.

Editor: Yogi Prabowo | PortalInformasiNusantara.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *