Example floating
Example floating

Perintah Tegas dari Hambalang: Presiden Prabowo Minta Penindakan Menyeluruh atas Tambang Ilegal

Petugas memeriksa kontainer batu bara ilegal yang disita Polri dalam operasi pengungkapan jaringan tambang ilegal di Kaltim.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan tambang ilegal di Kaltim. Sebanyak 214 kontainer berisi batu bara ilegal disita, dan lima tersangka ditetapkan dalam kasus yang beroperasi di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Istimewa/PIN)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum menyeluruh terhadap seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pertambangan. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat lintas lembaga yang digelar mendadak di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025).

Dalam arahannya, Prabowo menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam harus dikuasai negara serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dalam mengeksploitasi sumber daya alam.

logo

Merespons instruksi tersebut, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Judika, menyampaikan bahwa perhatian pemerintah terhadap maraknya tambang ilegal di Kaltim sebenarnya sudah terlambat. Ia menilai penindakan tidak boleh berhenti pada operasi yang dilakukan hari ini, tetapi harus membongkar praktik-praktik ilegal yang terjadi sejak 2018.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ungkap Rasa Syukur

“Dari statement Presiden Prabowo dikatakan bakal menindak tegas siapa pun bekingnya,” ujar Judika, Rabu (26/11/2025).

Judika menilai langkah pemerintah positif jika diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat maupun pihak yang dekat dengan lingkar kekuasaan yang diduga melindungi tambang ilegal. Ia juga menyoroti kasus ratusan kontainer batu bara yang hampir merugikan negara Rp 5,7 triliun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan lemahnya penindakan selama ini. “Kami berharap hal ini tidak hanya sekadar omon-omon saja,” tegasnya. JATAM meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi terutama pemilik modal yang kerap lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal, Sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo

“Kalau pemodalnya atau dalang utamanya yang ditangkap, saya kira ini menjadi titik terang untuk menghentikan serta menuntut pemulihan di seluruh wilayah aktivitasnya,” lanjutnya.

Judika menambahkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Kaltim pernah memiliki aktivitas tambang ilegal. Ia kembali mengingatkan insiden pada 2023 di Berau ketika seorang warga meninggal di lubang tambang ilegal—sebuah bukti kelam lemahnya pengawasan. “Harus ada tindakan hukum yang tegas dan semua pelakunya diungkap tanpa perlindungan kedekatan dengan pejabat. Tangkap dan adili,” tegasnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Izin Tambang, Rudy Ong Jadi Sorotan Usai Merangkak di Gedung KPK

Ratusan Titik Tambang Ilegal di Kaltim

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sedikitnya 108 titik tambang ilegal di wilayah Kaltim. Namun, ESDM tidak dapat melakukan penindakan langsung karena aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana.

Penindakan mengacu pada Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, sehingga membutuhkan pembuktian kuat serta proses hukum ketat. Bambang mencontohkan keberhasilan penindakan tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang yang dilakukan berkat kolaborasi antara ESDM, aparat penegak hukum, dan media. Kasus terbaru terjadi di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal di Sejumlah Wilayah, Presiden Prabowo Ingatkan Kerugian Negara

Pada 22 Oktober 2025, polisi menangkap MH di Pekanbaru, Riau. MH diduga mengendalikan jaringan tambang ilegal bernilai transaksi sekitar Rp 80 miliar, beroperasi di kawasan yang masuk delineasi IKN. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan pada 8 November 2025.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa MH merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari Tahura Bukit Soeharto. Meski CV WU memiliki IUP hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan diduga dijadikan kedok aktivitas ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah membeli batu bara ilegal kemudian memanfaatkan dokumen IUP resmi untuk memvalidasi asal barang.

Polri menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak dan KKT Balikpapan, sekitar 6.000 ton batu bara, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran MH.

Baca Juga: Kejagung Perintahkan Seluruh Kajari Bertindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal

Dalam empat laporan polisi, lima tersangka telah ditetapkan. Total pengiriman mencapai sekitar 4.000 kontainer dengan nilai transaksi Rp 80 miliar, beroperasi di lahan sekitar 300 hektare yang sebagian masuk delineasi IKN. MH dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara AS dijerat Pasal 159 terkait penggunaan dokumen palsu.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Redaksi: Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *