Example floating
Example floating

Pengusaha Tambang Pasir Langgar Kesepakatan, Warga Cimarga Siap Gelar Aksi Besar

aksi cimarga
Seruan Aksi

LEBAK (PIN) Kesabaran warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, tampaknya mulai habis. Kesepakatan yang telah dibuat antara masyarakat dan para pengusaha tambang pasir beberapa waktu lalu, kini hanya tinggal kenangan. Komitmen yang sempat disepakati bersama di Kantor Kecamatan Cimarga, nyatanya telah diabaikan dan dilanggar oleh pihak pengusaha tambang.

Padahal dalam perjanjian tersebut, para pengusaha tambang pasir telah menyetujui tuntutan masyarakat untuk tidak lagi menjual pasir basah. Pasir jenis ini dinilai menjadi biang kerok rusaknya infrastruktur jalan di wilayah tersebut—menimbulkan becek dan licin saat musim hujan, serta debu pekat saat kemarau.

logo

Namun kesepakatan itu hanya berjalan seumur jagung. Setelah kurang lebih satu bulan, para pengusaha tambang kembali melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Pasir basah kembali diangkut tanpa kendali, membuat kondisi jalan kian parah dan menciptakan keresahan.

Atas pelanggaran ini, warga Cimarga bersiap menggelar aksi massa yang lebih besar. Diperkirakan sekitar 800 orang akan turun ke jalan pada Minggu, 6 Juli 2025 mendatang, untuk menyuarakan kekecewaan mereka.

“Kesepakatan yang dibuat saat itu telah dilanggar oleh para pengusaha tambang pasir. Kami sangat kecewa, karena mereka tidak hanya mengingkari janji, tapi juga tidak menghargai kehadiran para tokoh masyarakat yang menjadi saksi saat perjanjian dilakukan,” ujar salah satu warga kepada PortalInformasiNusantara Jumat (4/7/2025).

Warga lain menambahkan bahwa sikap para pengusaha tambang menunjukkan ketidakpatuhan dan tidak adanya rasa hormat terhadap masyarakat lokal.

“Ini bukan sekadar soal pasir, tapi soal harga diri dan komitmen. Kami merasa dikhianati. Maka dari itu, kami pastikan akan kembali turun aksi pada tanggal 6 Juli nanti. Dan kali ini, jumlah massa akan jauh lebih besar,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran ini, serta segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (**/)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *