Example floating
Example floating

Pengurus K3S Cibadak Tegas Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah: “Tidak Pernah Ada Setoran”

file 000000001a7c71fab3c7a56024cd8115
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusanatara.com — Isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat bantahan keras dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar. Mereka menegaskan bahwa tudingan adanya setoran jabatan tidak benar dan tidak berdasar.

Kepala SDN Malabar, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa proses pengangkatannya sebagai kepala sekolah telah melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan.

logo

“Saya mengikuti seluruh prosedur yang sudah ditetapkan. Prosesnya jelas dan sesuai aturan. Jadi soal adanya setoran kepada US seperti yang disebut-sebut itu tidak pernah ada,” tegas Eman Sulaeman kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Menko PMK Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Ia menilai isu yang menyeret namanya dalam dugaan praktik jual beli jabatan merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun dunia pendidikan.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada setoran ke Rumah Aspirasi ataupun kepada siapa pun. Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan,” ujarnya.

Nama Eman sebelumnya disebut bersama dua kepala sekolah lainnya dalam pusaran isu dugaan jual beli jabatan di Kecamatan Cibadak, yakni Didi Caskodi (SDN Tambakbaya 3) dan Sriyadi (SDN Asem 2).

Namun hingga saat ini, tudingan tersebut belum disertai bukti resmi dan para pihak yang disebut telah menyampaikan bantahan.

Sementara itu, US, yang juga merupakan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cibadak, turut memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebut dirinya sebagai perantara atau broker dalam dugaan skema tersebut.

Baca Juga: BARALAK Laporkan Dugaan Korupsi BOS SMKN 1 Warung Gunung ke Polda Banten, Rp139 Juta

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta.

“Itu hak narasumber untuk berbicara apa pun. Tapi saya tegaskan bahwa pernyataan itu tidak berdasar,” kata US saat ditemui wartawan.

US menjelaskan bahwa selama ini dirinya hanya sebatas memberikan arahan atau masukan kepada calon kepala sekolah terkait kelengkapan administrasi dalam proses pengangkatan jabatan.

“Saya hanya membantu memberi masukan agar persyaratan administrasi mereka lengkap sesuai aturan. Tidak lebih dari itu,” jelasnya.

Ia juga membantah keras adanya praktik pengumpulan dana atau setoran jabatan seperti yang disebut dalam isu yang berkembang.

“Saya tegaskan tidak pernah ada aliran dana atau setoran jabatan. Tuduhan itu jelas fitnah dan sangat merugikan,” tegasnya.

US bahkan mengingatkan agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut dapat bertanggung jawab atas pernyataannya.

“Saya harap pihak yang memberikan keterangan menyesatkan segera meluruskan informasi tersebut. Jangan sampai opini yang tidak benar ini terus berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kecamatan Cibadak sempat mencuat setelah beredar informasi dari sumber yang menyebut adanya dugaan setoran belasan juta rupiah melalui perantara sebelum proses pengangkatan kepala sekolah.

Baca Juga: Somasi Tak Digubris, BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan di DLHK Banten

Namun hingga kini, belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Sejumlah kalangan menilai polemik ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan dunia pendidikan.

Editor: Yudistira

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *