Portalinformasinusantara – LEBAK – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pria, pelaku yang menyembunyikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di dalam sebuah bungkus rokok pada, selasa (13/8/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang berinisial HR (26), warga Kecamatan Cibadak berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis Sabu di dalam plastik klip yang dibalut tissue serta lakban warna cream di setiap paketnya dengan berat Brutto : 2.20 Gram dan 3 (tiga) bungkus klip bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibalut kertas tissue serta lakban warna hitam disetiap paketnya dengan berat Brutto : 4.06 Gram, 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe V2026 warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna cream dan 1 (satu) buah lakban warna Hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip. Rabu (14/8/2024).
“Pelaku HR (26) berikut barang buktinya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Baca Juga Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa 67 (UNTIRTA) Sosialisasikan Bahaya Narkoba
“Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” terang Ngapip.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Lebak, dan ini pun sejalan dengan Program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi,” tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” AKP Ngapip Rujito, SH menegaskan.
(FYP/red)
Sumber: Kasihumas Polres Lebak