Oleh: Azmi Ramadhan Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi
DIV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN
PORTAL_INFORMASI, Di era sekarang, peran teknologi medis seperti radiologi semakin vital dalam menunjang diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit. Di balik peran pentingnya, radiologi tak luput dari potensi bahaya paparan radiasi, baik bagi pasien, tenaga medis maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, proteksi dan keselamatan kerja radiasi menjadi aspek krusial yang tak boleh di abaikan. Peran radiografer sebagai sentral dan garda terdepan dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip keselamatan radiasi di layanan kesehatan. Keahlian dan tanggung jawab mereka bukan hanya dalam proses pengambilan gambar medis, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan profesional untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan di radiologi.
Guna kebutuhan diagnosis radiologi intervensional maupun diagnostik, maka sinar-x dimanfaatkan oleh radiologi dalam pemenuhan kebutuhan tersebut (Perka BAPETEN Nomor 8,2011). Keselamatan kerja radiasi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses kegiatan radiologi. Istilah ALARA “As Low As Reasonably Achieveble” pada ilmu proteksi radiasi, diartikan sebagai suatu konsep yang dimanfaatkan guna mengurangi standar proteksi radiasi.
Dalam proses penyeimbangan kemungkinan bahaya yang timbul dari paparan radiasi yang berdampak bagi masyarakat dapat dilakukan dengan mekanisme optimisasi yang merupakan bentuk pembenaran, pembatasan, dan pengendalian konsep ALARA sebagai persyaratan guna mengatur paparan pekerja. Berdasarkan ICRP (international Commision on Radiological Protection) Nomor 26 Tahun 1977, Pemberanan atau Justifikasi, Membatasi Dosis Perorangan, Optimisasi merupakan sejumlah asas proteksi radiasi guna mewujudkan proteksi radiasi serta mewujudkan kesehatan dan keselamatan untuk pekerja.
Pengaturan waktu, pengaturan jarak, serta penggunaan perisai radiasi merupakan prinsip yang ada di proteksi radiasi. Makna dari prinsip pengaturan jarak ialah radiasi yang diterima akan semakin kecil apabila jarak sumber radiasi semakin jauh, dengan penggunaan hukum kuadrat jarak terbalik yang berlaku pada perhitungannya. Sedangkan, prinsip pengaturan waktu dalam hal ini dimaksudkan bahwa seharusnya sesingkat mungkin untuk menempati daerah dengan potensi radiasi tinggi.
Hal itu dikarenakan tingkat radiasi yang diterima akan semakin rendah apabila daerah dengan radiasi yang tinggi ditempati sesingkat mungin. Sementara itu, prinsip proteksi radiasi melalui penggunaan perisai radiasi biasanya digunakan di tempat organ yang kritis sehingga bagian organ tersebut radiasi yang didapatkan tidak besar dan tidak berisiko. Mengingat bekerja pada lingkungan radiologi sangat berpotensi besar membahayakan keselamatan sehingga dengan hal itu sangat penting sekali faktor keselamatan pekerja guna memberikan dampak risiko yang lebih kecil bagi para pekerja. Salah satu upaya guna mencegah serta meminimalisir terjadinya radiasi yaitu dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), selain mampu mengurangi risiko radiasi, penggunaan alat tersebut juga mampu memberikan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaannya di bidang radiasi.
Radiografer sebagai ujung tombak dalam layanan radiologi memiliki peranan krusial dalam memastikan penerapan proteksi dan keselamatan kerja radiasi. Kemampuan dan dedikasi dalam menerapkan prinsip-prinsip ALARA, Prosedur Keselamatan radiasi, edukasi dan evaluasi menjadi kunci utama dalam melindungi pasien, staff medis, dan lingkungan dari bahaya paparan radiasi. Maka dari itu seorang radiografer harus mempunyai komitmen dan profesionalisme tinggi dalam mewujudkan kesehatan yang aman, efektif dan bertanggung jawab.
Oleh : Azmi Rhamadan (penulis merupakan Mahasiswa di Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Dosen Pengampu : Amilia Kartika Sari, S.Tr.Kes.,M.T
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR
REFRENSI
Dianasari Tri dan Koesyanto Herry. (2017). PENERAPAN MENEJEMEN KESELAMATAN RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT. JOURNAL OF PUBLIC HEALTH, 1–10.
perka BAPETEN No 8 2011. (n.d.). PERKA KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA.
Pocut Zairiana Finzia, N. I. (2017). GAMBARAN PENGETAHUAN RADIOGRAFER TANTANG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH. 1–7.
Publikasi, N. (n.d.). THE IMPLEMENTATION OF RADIATION PROTECTION REQUIREMENTS IN RADIOLOGY INSTALLATIONS :A LITERATURE STUDY.
Puspita Sari, O., Mareta, S., Nisa, C., & Studi DIII Radiologi Fakultas Vokasi Universitas Baiturrahmah, P. (n.d.). ANALISA KARAKTERISTIK MAHASISWA DIII RADIOLOGI TERHADAP PENGETAHUAN PROTEKSI RADIASI PADA IMPLEMENTASI KESELAMATAN KERJA SAAT PRAKTIKUM/MAGANG.