Example floating
Example floating

Pendamping Pastikan Kesaksian RU dan SF Benar Adanya: Mereka Punya Hak Didengar

Lima perempuan berdiri bersama dengan gestur tangan mengepal di depan lambang Garuda dan simbol lembaga negara, melambangkan solidaritas dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas.
Para pendamping dan aktivis perempuan berpose bersama seusai pertemuan membahas perlindungan hak penyandang disabilitas. Mereka menegaskan bahwa kesaksian RU dan SF — dua perempuan tuli — adalah benar adanya dan harus dihormati oleh semua pihak. (Dok. Komnas Disabilitas RI/Sehira Indonesia | PortalInformasiNusantara.com)

LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Isu tentang kesaksian dua perempuan penyandang disabilitas berinisial RU dan SF tengah menjadi sorotan publik. Dalam derasnya perbincangan di media sosial, sejumlah pihak kini angkat bicara untuk meluruskan fakta dan memastikan kebenaran peristiwa yang ramai dibicarakan tersebut.

Hasil pendampingan lapangan yang dilakukan oleh Rachmita Harahap, Dosen Universitas Mercu Buana sekaligus pemerhati isu disabilitas, bersama lembaga @SehiraIndonesia, menegaskan bahwa kesaksian RU dan SF benar adanya.
Keduanya menyampaikan peristiwa sebagaimana yang mereka lihat dan alami secara langsung pada malam kejadian.

logo
Baca Juga: Badak Banten Tegaskan Netralitas: Minta Publik Tak Terpengaruh Narasi TikTok King Kobra

“RU dan SF telah memberikan keterangan secara sadar, didampingi, dan dengan kemampuan komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka sebagai penyandang disabilitas rungu,” ujar Rachmita Harahap, Rabu (5/11/2025).

  • Seorang pendamping berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dengan dua perempuan tuli dalam suasana diskusi serius di ruang kerja.
  • Seorang pendamping berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dengan dua perempuan tuli dalam suasana diskusi serius di ruang kerja.
  • Seorang pendamping berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dengan dua perempuan tuli dalam suasana diskusi serius di ruang kerja.
  • Seorang pendamping berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dengan dua perempuan tuli dalam suasana diskusi serius di ruang kerja.

Rachmita menekankan bahwa kedua perempuan tersebut memiliki hak penuh untuk didengar dan dilindungi, bebas dari intimidasi, diskriminasi, dan stigma negatif — termasuk tudingan tak berdasar seperti “pembohongan publik” yang sempat mencuat di jagat maya.

Baca Juga: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Isu Intimidasi: Jangan Giring Opini Publik Tanpa Fakta

Perlindungan Hukum untuk Penyandang Disabilitas

Sebagai warga negara, RU dan SF memiliki hak hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional. Ketentuan tersebut antara lain mencakup:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
    Pasal 5 ayat (1) dan (2) menegaskan hak penyandang disabilitas atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan berpendapat, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
    Pasal 4 huruf (c) juga menetapkan prinsip nondiskriminasi sebagai dasar penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
    Pasal 3 ayat (3) menyatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.”
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD),
    yang menegaskan hak penyandang disabilitas perempuan untuk bebas dari kekerasan (Pasal 6),
    hak diakui secara setara di hadapan hukum (Pasal 12), serta
    hak berpartisipasi penuh dalam masyarakat tanpa diskriminasi (Pasal 5).
Baca Juga: Kapolda Banten Dorong INKANAS Jadi Garda Pembentukan Karakter dan Bela Negara Generasi Muda

Kesetaraan dan Kemanusiaan di Atas Segalanya

Pendamping dari Sehira Indonesia menilai bahwa perempuan penyandang disabilitas kerap menghadapi diskriminasi ganda — karena gender dan kondisi disabilitas. Tuduhan atau cibiran terhadap kesaksian RU dan SF bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.

“Kami meminta publik, khususnya warganet, untuk menghormati hak dua perempuan disabilitas ini. Kritik boleh, tetapi jangan melanggar prinsip nondiskriminasi dan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Sehira Indonesia.

Baca Juga: Yudistira Klarifikasi Isu Intimidasi Pegawai Bappeda Lebak: “Kunjungan Kami Sebagai Orang Tua, Bukan Aktivitas Organisasi”

Komitmen Media terhadap Etika dan Inklusi

Sebagai bagian dari komitmen pada jurnalisme inklusif dan berimbang, media nasional seperti BaralakNusantara.com, Bantenpopuler.com, PortalInformasiNusantara.com, dan JejakRakyatNews.com menyatakan sikap bersama untuk:

  • Mengedepankan pemberitaan faktual, berimbang, dan beretika,
  • Menjaga privasi dan martabat penyandang disabilitas, dan
  • Menolak segala bentuk ujaran kebencian, stigma, serta diskriminasi terhadap kelompok rentan.

Rilis ini menjadi pengingat bahwa setiap suara, termasuk dari penyandang disabilitas, berhak didengar dan dihargai. Hak untuk bersuara adalah hak kemanusiaan yang dijamin hukum dan tidak boleh dipatahkan oleh prasangka sosial.

Editor | PortalInformasiNusantara.com
Sumber: Pendampingan Rachmita Harahap (Universitas Mercu Buana) & Sehira Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *