SERANG | Portalinformasinusantara.com — Penanganan radiasi cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten memasuki tahap akhir. Setelah melalui dua gelombang relokasi pada Oktober 2025, seluruh warga terdampak akhirnya dapat kembali ke rumah masing-masing. Kepastian ini disampaikan pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rapat bersama DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sebanyak 27 keluarga sebelumnya direlokasi dari zona merah radiasi. Pada tahap I, sebanyak 19 keluarga dipindahkan ke rumah kontrakan di Kampung Sukarame, sementara pada tahap II, delapan keluarga dari Kampung Barengkok direlokasi ke Kampung Bunian, Desa Sukatani.
Baca Juga: Tokoh NU Ingatkan: Konflik Internal Jangan Seret Jam’iyah ke Ruang Pertentangan Publik
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan temuan signifikan dalam penanganan kasus ini. Sebanyak 1.136 ton material terkontaminasi radiasi cesium-137 berhasil diamankan di storage darurat PT PMT, perusahaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Material terkontaminasi tersebut saat ini disimpan di gudang PT PMT. Kondisinya sangat darurat sehingga memerlukan perencanaan detail dari Bapeten dan BRIN untuk penanganan lanjutan,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan bahwa dekontaminasi telah diselesaikan di 12 titik, namun masih terdapat satu titik yang memerlukan kajian mendalam karena diduga sumber radioaktif berada di bawah fondasi bangunan.
“Jika diperlukan, ruang tersebut harus dibongkar agar sumber cesium dapat ditangani secara tuntas,” tegasnya.
Baca Juga: HUT Lebak ke-197 Diwarnai Aksi IMALA: Enam Tuntutan Menggema, Serukan Perubahan Nyata untuk Rakyat
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memastikan seluruh warga terdampak sudah kembali ke rumah sejak Jumat (28/11/2025).
“Seluruh warga yang direlokasi telah kembali dan dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Hanif menegaskan proses hukum terhadap PT PMT masih berjalan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan atas dasar temuan bahwa sumber material radioaktif berasal dari fasilitas perusahaan tersebut.
“Kasus ini masih ditangani dan kami mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Penanganan radiasi cesium-137 di Cikande menjadi salah satu operasi lingkungan terbesar pada 2025, melibatkan lintas kementerian, aparat kepolisian, Bapeten, dan BRIN. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap keselamatan publik dan penegakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik















